WhatsApp Icon

SIAPA SAJA YANG HARUS MEMBAYAR QADHA DAN FIDYAH?

06/11/2025  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
SIAPA SAJA YANG HARUS MEMBAYAR QADHA DAN FIDYAH?

FIDYAH

Banyak kaum muslim yang masih bingung ketika berhadapan dengan Fidyah, bagaimana membayar, kriteria halangan seperti apa yang harus membayar fidyah dan bagaimana cara membeyar fidyah, berikut kami ulas mengenai permasalahan tersebut.

Kenali 4 kriteria berikut tentang wajib atau tidaknya seorang muslim membayar fidyah :

- Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu,

- Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan,

- Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan

- Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.

Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua:

- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah.

- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.

Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat :

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Berapa sih fidyah yang harus di bayar?

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M, fidyah untuk wilayah Purbalingga adalah Kadar : 1/2 Sha’ (1,35 Kg) makanan pokok/beras per hari, beras premium / Kg : Rp 15.000,-, dalam bentuk uang : Rp 20.000,-. Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 18.225,-.

Sumber : rumaysho.com dan baznas.go.id

KONDISI / KRITERIA TERTENTU

QADHA

FIDYAH

1. ANAK KECIL

X

X

2. ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)

a. Di sengaja

b. Tidak di sengaja

X

V

X

X

X

X

3. ORANG SAKIT

a. Sakit ada harapan sembuh

b. Sakit tidak ada harapan sembuh

V

X

X

X

V

V

4. LANJUT USIA

V

X

5. ORANG BEPERGIAN (MUSAFIR)

V

X

6. WANITA HAMIL DAN MENYUSUI

a. Khawatir akan dirinya sendiri

b. Khawatir akan dirinya dan bayinya

c. Khawatir akan keselematan bayinya

V

V

V

V

X

X

X

V

7. HAID

V

X

8. NIFAS

V

X

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat