WhatsApp Icon

Berita Terkini

KOLABORASI BAZNAS DAN ALFAMIDI, 150 PAKET RAMADAN DISALURKAN DI PURBALINGGA
KOLABORASI BAZNAS DAN ALFAMIDI, 150 PAKET RAMADAN DISALURKAN DI PURBALINGGA
Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS kembali menghadirkan program sosial bertajuk “Ramadan Bahagia” melalui kolaborasi bersama Alfamidi. Sebanyak 150 paket bantuan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya pekerja rentan, penyandang disabilitas, serta para guru ngaji yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok yang kerap luput dari perhatian, sekaligus upaya menghadirkan kebahagiaan di tengah keterbatasan. Paket bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok selama Ramadan, sehingga para penerima manfaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Perwakilan penyelenggara menyampaikan bahwa program ini tidak hanya sekadar berbagi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa zakat, infak, dan sedekah memiliki peran besar dalam membangun solidaritas sosial. Melalui zakat yang dikelola secara amanah dan tepat sasaran, kebahagiaan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan. Para penerima manfaat pun menyambut bantuan ini dengan penuh rasa syukur. Bagi para guru ngaji, perhatian seperti ini menjadi penyemangat untuk terus mengabdikan diri dalam mendidik generasi muda. Sementara bagi pekerja rentan dan penyandang disabilitas, bantuan ini menjadi bukti bahwa mereka tidak sendiri dan tetap mendapat dukungan dari masyarakat luas. Melalui momentum Ramadan, masyarakat diajak untuk semakin meningkatkan kepedulian dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki dampak besar dalam membantu sesama, memperkuat ekonomi umat, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil dan sejahtera. Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berzakat, sehingga lebih banyak lagi program kebaikan yang dapat diwujudkan dan lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang memperluas kepedulian dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
18/03/2026 | Admin
Keceriaan Siswa TK Kemala Bhayangkari Purbalingga Saat Menunaikan Zakat Fitrah dan Infak di Sekolah
Keceriaan Siswa TK Kemala Bhayangkari Purbalingga Saat Menunaikan Zakat Fitrah dan Infak di Sekolah
Suasana ceria dan penuh semangat terlihat di TK Kemala Bhayangkari Purbalingga pada Senin (9/3/2026). Para siswa-siswi TK dengan antusias mengikuti kegiatan pembayaran zakat fitrah dan infak yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga yang hadir langsung ke sekolah. Sejak pagi, anak-anak sudah berkumpul dengan wajah ceria. Mereka membawa beras zakat fitrah serta uang infak yang telah disiapkan dari rumah bersama orang tua. Dengan didampingi para guru, satu per satu siswa maju ke depan untuk menyerahkan zakat fitrah dan infak kepada petugas BAZNAS. Tingkah polos anak-anak menambah suasana semakin hangat. Ada yang dengan bangga menunjukkan kantong beras yang dibawanya, ada pula yang dengan hati-hati menyerahkan amplop infak sambil tersenyum malu. Beberapa anak bahkan terlihat sangat bersemangat ketika namanya dipanggil untuk maju ke depan. Para guru juga memanfaatkan momen ini untuk mengenalkan kepada anak-anak tentang makna berbagi dan kepedulian kepada sesama, khususnya di bulan suci Ramadan. Melalui kegiatan sederhana ini, anak-anak belajar bahwa sebagian rezeki yang mereka miliki dapat membantu orang lain yang membutuhkan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi pengalaman menyenangkan bagi anak-anak, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter sejak dini. Dengan suasana penuh tawa dan keceriaan, para siswa belajar bahwa berinfak dan menunaikan zakat fitrah merupakan bagian dari kebaikan yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Melalui kegiatan edukatif ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi dapat tertanam dalam diri anak-anak sejak usia dini, sehingga kelak mereka tumbuh menjadi generasi yang peduli terhadap sesama.
18/03/2026 | Admin
Gerakan Cinta Zakat di Pendopo Dipokusumo, Himpun Dana ZIS Lebih dari Rp36 Juta
Gerakan Cinta Zakat di Pendopo Dipokusumo, Himpun Dana ZIS Lebih dari Rp36 Juta
Purbalingga – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga terus menguatkan semangat kepedulian dan kebersamaan melalui Gerakan Cinta Zakat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perumda, serta para pengusaha di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga. Gerakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para ASN dan pelaku usaha, dalam menunaikan kewajiban zakat serta memperluas kepedulian sosial melalui infak dan sedekah. Dana yang dihimpun dalam kegiatan tersebut disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Purbalingga untuk kemudian dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dari kegiatan Gerakan Cinta Zakat tersebut, berhasil dihimpun dana dengan rincian sebagai berikut: zakat sebesar Rp24.206.506, infak Rp5.624.450, sedekah Rp5.267.600, serta zakat fitrah Rp1.812.156. Dengan demikian, total dana yang terkumpul mencapai Rp36.910.712. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Drs. Suroto, M.Si, serta unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya, Suroto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Gerakan Cinta Zakat. Ia menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Melalui Gerakan Cinta Zakat ini, kami berharap kesadaran masyarakat, khususnya ASN, Perumda, dan para pengusaha di Kabupaten Purbalingga untuk menunaikan zakat semakin meningkat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ungkap Suroto. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Menurutnya, BAZNAS berkomitmen untuk mengelola dana ZIS secara amanah, transparan, dan profesional sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. “Dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun ini akan kami kelola dan salurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial. Kami berharap Gerakan Cinta Zakat ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS,” tutur Sudijanto. Melalui Gerakan Cinta Zakat ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat dapat terus tumbuh, sehingga zakat dapat menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
16/03/2026 | Admin

Berita Pendistribusian

ZMART KIAN MASIF DI PURBALINGGA, BAZNAS DORONG WARUNG RAKYAT NAIK KELAS
ZMART KIAN MASIF DI PURBALINGGA, BAZNAS DORONG WARUNG RAKYAT NAIK KELAS
Program pemberdayaan ekonomi umat melalui ZMart yang digagas oleh BAZNAS RI yang berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purbalingga terus menunjukkan progres signifikan. Saat ini, proses penyaluran rak dan peralatan usaha kepada para penerima manfaat telah hampir rampung, menandai keseriusan program dalam mendorong penguatan sektor usaha mikro berbasis zakat produktif. Hingga kini, tercatat hampir 90 persen warung yang menerima bantuan ZMart atau yang dikenal sebagai warung binaan BAZNAS telah berhasil terbranding dengan identitas ZMart. Transformasi ini tidak hanya terlihat dari segi tampilan fisik yang lebih rapi dan modern, tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan usaha oleh para pemilik warung, yang disebut sebagai “saudagar”. Pendamping program menyampaikan bahwa penataan warung dan penguatan branding menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing usaha kecil di tengah tantangan ekonomi. Dengan konsep warung yang lebih tertata dan profesional, diharapkan mampu menarik lebih banyak konsumen serta meningkatkan omzet para saudagar binaan. Ke depan, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap program ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat melalui optimalisasi zakat produktif. Tidak hanya sebatas bantuan fisik, pendampingan berkelanjutan juga menjadi fokus utama agar para penerima manfaat mampu mandiri dan berkembang. Pada tahun ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga menargetkan sebanyak 40 saudagar untuk mendapatkan pendampingan intensif dalam pengelolaan warung. Pendampingan tersebut meliputi manajemen keuangan, strategi pemasaran, hingga pengelolaan stok barang agar usaha yang dijalankan dapat lebih efisien dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, program ZMart diharapkan tidak hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi berbasis zakat yang kuat, mandiri, dan berdaya saing di masa mendatang.
18/03/2026 | Admin
BAZNAS Purbalingga Dukung TMMD Sengkuyung I Tahun 2026, Salurkan Bantuan RTLH
BAZNAS Purbalingga Dukung TMMD Sengkuyung I Tahun 2026, Salurkan Bantuan RTLH
PURBALINGGA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol. Kehadiran BAZNAS Kabupaten Purbalingga diwujudkan melalui penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1 unit dengan nilai bantuan sebesar Rp12 juta. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, S.E., M.M., dalam upacara pembukaan TMMD Sengkuyung I. Upacara pembukaan TMMD berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, TNI, OPD terkait, serta berbagai unsur masyarakat. Partisipasi BAZNAS Kabupaten Purbalingga dalam program TMMD ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan hunian layak. Melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, TNI, dan lembaga pengelola zakat, diharapkan program TMMD Sengkuyung I Tahun 2026 dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Tunjungmuli dan sekitarnya.
10/02/2026 | Admin
BAZNAS Hadir Menguatkan Ikhtiar Ibu Mulasih di Tengah Ujian Penyakit Langka
BAZNAS Hadir Menguatkan Ikhtiar Ibu Mulasih di Tengah Ujian Penyakit Langka
Di balik keterbatasan fisik akibat penyakit yang dideritanya, Ibu Mulasih (45), warga Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, terus berjuang menjalani pengobatan, dan BAZNAS hadir menyalurkan bantuan sebagai wujud kepedulian serta penguatan bagi keluarga mustahik yang tengah diuji. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Tim Pendistribusian BAZNAS, Amin Nur Rokhim, pada Kamis (30/1/2026) di salah satu rumah sakit di Purbalingga, sebagai bentuk ikhtiar BAZNAS dalam meringankan beban keluarga Ibu Mulasih dari sisi kesehatan dan ekonomi. Ibu Mulasih diketahui menderita Anemia Aplastik, yakni kelainan darah langka dan serius ketika sumsum tulang gagal memproduksi sel darah merah, putih, dan trombosit secara optimal, sehingga menyebabkan kondisi fisik yang sangat lemah. Meski tengah menjalani perawatan intensif, Ibu Mulasih tetap menunjukkan ketegaran dan semangat dalam menghadapi ujian. Sang suami setia mendampingi di setiap proses pengobatan, meski harus meninggalkan pekerjaannya sebagai buruh serabutan. Dengan tiga orang anak yang masih kecil, kondisi ekonomi keluarga semakin memprihatinkan di tengah ujian kesehatan yang berat. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di saat kondisi istri saya masih dirawat dan kami harus tetap memikirkan kebutuhan anak-anak,” ungkap suami Ibu Mulasih dengan penuh haru. Sementara itu, Amin Nur Rokhim menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk selalu hadir mendampingi mustahik yang sedang diuji. “BAZNAS tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga berupaya memberikan penguatan moral dan harapan bagi mustahik agar tetap semangat menjalani ikhtiar pengobatan. Kami berharap Ibu Mulasih segera diberikan kesembuhan,” tuturnya. BAZNAS sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan biaya hidup bagi keluarga Ibu Mulasih sebagai bentuk pendampingan berkelanjutan. Melalui bantuan ini, BAZNAS berharap dapat memberikan dukungan nyata serta menjadi penguat harapan, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus hadir sebagai sahabat mustahik dalam perjuangan dan kepedulian kemanusiaan.
29/01/2026 | Admin

Artikel Terbaru

HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN
HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN
Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan? Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.” Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. 1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. 2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. 3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224. Sumber : https://rumaysho.com/20231-matan-abu-syuja-akibat-hubungan-seks-di-siang-hari-ramadhan.html
04/03/2026 | Admin
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan Ramadhan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Tunaiakn zakat fitrah sekarang di BAZNAS Kab. Purbalingga Sumber : https://rumaysho.com/3522-bolehkah-zakat-fitrah-dibayar-di-awal-atau-pertengahan-ramadhan.html
04/03/2026 | Admin
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar
Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174). Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251) Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Semoga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Sumber : https://rumaysho.com/24368-ini-amalan-amalan-di-malam-lailatul-qadar.html
28/02/2026 | Admin

BAZNAS TV