Berita Terkini
Duka di Sangkanayu, BAZNAS Hadir Menguatkan dan Membantu Penyintas Bangkit
Purbalingga – Wujud kepedulian terhadap para penyintas bencana kembali ditunjukkan oleh BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Melalui Tim BAZNAS Tanggap Bencana (BTB), BAZNAS turut ambil bagian dalam kegiatan pembersihan material longsor di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan bersama BPBD Kabupaten Purbalingga, warga setempat, serta tim gabungan lainnya.
Aksi gotong royong ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa tanah longsor yang terjadi pada Ahad (12/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Pondok Nangka RT 14 RW 05. Bencana dipicu oleh tingginya curah hujan serta kondisi lereng bukit di belakang permukiman warga yang merupakan bekas galian tambang tradisional. Material longsoran berupa tanah dan batu besar dari ketinggian sekitar 12 meter menimpa bagian belakang tiga rumah warga.
Peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba saat dua warga, Ibu Yanti dan Ibu Kasini, tengah beraktivitas di dapur rumah milik Bapak Sugiatno. Suara gemuruh yang awalnya dikira kendaraan ternyata merupakan longsoran yang langsung menerjang bangunan. Akibat kejadian tersebut, Ibu Yanti tertimpa material longsor dan meja dapur hingga mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di RS PKU Muhammadiyah Bobotsari. Sementara itu, Ibu Kasini mengalami luka pada bagian kaki dan saat ini masih menjalani perawatan di Puskesmas Serayularangan.
Dampak bencana ini cukup signifikan. Sebanyak 3 kepala keluarga dengan total 11 jiwa terdampak dan terpaksa mengungsi ke rumah kerabat yang lebih aman, termasuk tiga anak. Kerusakan yang ditimbulkan meliputi dua rumah rusak berat dan satu rumah rusak sedang akibat tertimbun material longsoran.
Adapun rincian warga terdampak antara lain keluarga Bapak Sunaryo (2 jiwa), Bapak Sugiatno (4 jiwa), serta Bapak Yono (5 jiwa), di mana dalam keluarga terakhir terdapat korban meninggal dunia.
Sebagai bentuk respon cepat dan kepedulian terhadap para penyintas, BAZNAS Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan tanggap darurat sebesar Rp1.000.000 untuk masing-masing keluarga terdampak. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Purbalingga, Fahmi M. Hanif, didampingi Ketua BAZNAS Purbalingga, Sudijanto, pada Senin (13/4/2026).
Selain bantuan tunai, BAZNAS juga menyalurkan paket logistik keluarga guna memenuhi kebutuhan dasar para penyintas selama masa tanggap darurat. Kehadiran BAZNAS melalui BTB di lokasi bencana diharapkan dapat meringankan beban para korban serta mempercepat proses pemulihan pascabencana.
BAZNAS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana alam, khususnya di wilayah dengan kondisi geografis yang rawan longsor. Solidaritas dan kepedulian bersama menjadi kunci dalam menghadapi dan bangkit dari setiap musibah.
14/04/2026 | Admin
KOLABORASI BAZNAS DAN ALFAMIDI, 150 PAKET RAMADAN DISALURKAN DI PURBALINGGA
Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, BAZNAS kembali menghadirkan program sosial bertajuk “Ramadan Bahagia” melalui kolaborasi bersama Alfamidi. Sebanyak 150 paket bantuan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya pekerja rentan, penyandang disabilitas, serta para guru ngaji yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pendidikan keagamaan di lingkungan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok yang kerap luput dari perhatian, sekaligus upaya menghadirkan kebahagiaan di tengah keterbatasan. Paket bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan pokok selama Ramadan, sehingga para penerima manfaat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk.
Perwakilan penyelenggara menyampaikan bahwa program ini tidak hanya sekadar berbagi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa zakat, infak, dan sedekah memiliki peran besar dalam membangun solidaritas sosial. Melalui zakat yang dikelola secara amanah dan tepat sasaran, kebahagiaan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang membutuhkan.
Para penerima manfaat pun menyambut bantuan ini dengan penuh rasa syukur. Bagi para guru ngaji, perhatian seperti ini menjadi penyemangat untuk terus mengabdikan diri dalam mendidik generasi muda. Sementara bagi pekerja rentan dan penyandang disabilitas, bantuan ini menjadi bukti bahwa mereka tidak sendiri dan tetap mendapat dukungan dari masyarakat luas.
Melalui momentum Ramadan, masyarakat diajak untuk semakin meningkatkan kepedulian dengan menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi seperti BAZNAS. Setiap kontribusi yang diberikan memiliki dampak besar dalam membantu sesama, memperkuat ekonomi umat, serta menciptakan kehidupan sosial yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan semangat kebersamaan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang tergerak untuk berzakat, sehingga lebih banyak lagi program kebaikan yang dapat diwujudkan dan lebih banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya. Ramadan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi juga tentang memperluas kepedulian dan menghadirkan kebahagiaan bagi sesama.
18/03/2026 | Admin
Keceriaan Siswa TK Kemala Bhayangkari Purbalingga Saat Menunaikan Zakat Fitrah dan Infak di Sekolah
Suasana ceria dan penuh semangat terlihat di TK Kemala Bhayangkari Purbalingga pada Senin (9/3/2026). Para siswa-siswi TK dengan antusias mengikuti kegiatan pembayaran zakat fitrah dan infak yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga yang hadir langsung ke sekolah.
Sejak pagi, anak-anak sudah berkumpul dengan wajah ceria. Mereka membawa beras zakat fitrah serta uang infak yang telah disiapkan dari rumah bersama orang tua. Dengan didampingi para guru, satu per satu siswa maju ke depan untuk menyerahkan zakat fitrah dan infak kepada petugas BAZNAS.
Tingkah polos anak-anak menambah suasana semakin hangat. Ada yang dengan bangga menunjukkan kantong beras yang dibawanya, ada pula yang dengan hati-hati menyerahkan amplop infak sambil tersenyum malu. Beberapa anak bahkan terlihat sangat bersemangat ketika namanya dipanggil untuk maju ke depan.
Para guru juga memanfaatkan momen ini untuk mengenalkan kepada anak-anak tentang makna berbagi dan kepedulian kepada sesama, khususnya di bulan suci Ramadan. Melalui kegiatan sederhana ini, anak-anak belajar bahwa sebagian rezeki yang mereka miliki dapat membantu orang lain yang membutuhkan.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi pengalaman menyenangkan bagi anak-anak, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter sejak dini. Dengan suasana penuh tawa dan keceriaan, para siswa belajar bahwa berinfak dan menunaikan zakat fitrah merupakan bagian dari kebaikan yang dapat dilakukan oleh siapa saja.
Melalui kegiatan edukatif ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi dapat tertanam dalam diri anak-anak sejak usia dini, sehingga kelak mereka tumbuh menjadi generasi yang peduli terhadap sesama.
18/03/2026 | Admin
Berita Pendistribusian

Gerak Cepat BAZNAS Bantu Korban Longsor di Sangkanayu, Satu Warga Meninggal Duni
Bencana tanah longsor terjadi di Dusun Pondok Nangka RT 14 RW 05, Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga pada Ahad (12/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Longsor dipicu oleh tingginya curah hujan serta kondisi lereng bukit di belakang permukiman warga yang merupakan bekas galian tambang tradisional. Material longsoran berupa tanah dan batu besar dari ketinggian sekitar 12 meter menimpa bagian belakang tiga rumah warga.
Kejadian nahas tersebut bermula saat Ibu Yanti dan Ibu Kasini tengah memasak di dapur rumah milik Bapak Sugiatno. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh yang semula dikira suara kendaraan, namun ternyata merupakan longsoran yang langsung menerjang rumah. Akibatnya, Ibu Yanti tertimpa material longsor dan meja dapur hingga mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Bobotsari. Sementara itu, Ibu Kasini mengalami luka pada bagian kaki dan saat ini menjalani perawatan di Puskesmas Serayularangan.
Dampak dari kejadian ini cukup signifikan. Sebanyak 3 kepala keluarga dengan total 11 jiwa terdampak dan harus mengungsi ke rumah kerabat yang lebih aman, termasuk tiga anak. Selain itu, dua rumah mengalami kerusakan berat dan satu rumah rusak sedang akibat tertimbun material longsoran.
Adapun rincian warga terdampak meliputi keluarga Bapak Sunaryo (2 jiwa), Bapak Sugiatno (4 jiwa, dengan istri mengalami luka ringan), dan Bapak Yono (5 jiwa, dengan istri meninggal dunia).
Sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat, BAZNAS menyalurkan bantuan tanggap darurat sebesar Rp1.000.000 untuk masing-masing keluarga terdampak. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, didampingi Ketua BAZNAS, Sudijanto, pada Senin (13/4/2026). Selain itu, BAZNAS juga memberikan bantuan berupa paket logistik keluarga guna memenuhi kebutuhan dasar para penyintas selama masa darurat.
BAZNAS berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban para korban serta menjadi wujud nyata kehadiran zakat dalam membantu masyarakat yang tengah menghadapi musibah. BAZNAS juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian dan solidaritas melalui zakat, infak, dan sedekah demi membantu sesama yang membutuhkan.
13/04/2026 | Admin

ZMART KIAN MASIF DI PURBALINGGA, BAZNAS DORONG WARUNG RAKYAT NAIK KELAS
Program pemberdayaan ekonomi umat melalui ZMart yang digagas oleh BAZNAS RI yang berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purbalingga terus menunjukkan progres signifikan. Saat ini, proses penyaluran rak dan peralatan usaha kepada para penerima manfaat telah hampir rampung, menandai keseriusan program dalam mendorong penguatan sektor usaha mikro berbasis zakat produktif.
Hingga kini, tercatat hampir 90 persen warung yang menerima bantuan ZMart atau yang dikenal sebagai warung binaan BAZNAS telah berhasil terbranding dengan identitas ZMart. Transformasi ini tidak hanya terlihat dari segi tampilan fisik yang lebih rapi dan modern, tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan usaha oleh para pemilik warung, yang disebut sebagai “saudagar”.
Pendamping program menyampaikan bahwa penataan warung dan penguatan branding menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing usaha kecil di tengah tantangan ekonomi. Dengan konsep warung yang lebih tertata dan profesional, diharapkan mampu menarik lebih banyak konsumen serta meningkatkan omzet para saudagar binaan.
Ke depan, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap program ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat melalui optimalisasi zakat produktif. Tidak hanya sebatas bantuan fisik, pendampingan berkelanjutan juga menjadi fokus utama agar para penerima manfaat mampu mandiri dan berkembang.
Pada tahun ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga menargetkan sebanyak 40 saudagar untuk mendapatkan pendampingan intensif dalam pengelolaan warung. Pendampingan tersebut meliputi manajemen keuangan, strategi pemasaran, hingga pengelolaan stok barang agar usaha yang dijalankan dapat lebih efisien dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah tersebut, program ZMart diharapkan tidak hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ekonomi berbasis zakat yang kuat, mandiri, dan berdaya saing di masa mendatang.
18/03/2026 | Admin

BAZNAS Purbalingga Dukung TMMD Sengkuyung I Tahun 2026, Salurkan Bantuan RTLH
PURBALINGGA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol.
Kehadiran BAZNAS Kabupaten Purbalingga diwujudkan melalui penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1 unit dengan nilai bantuan sebesar Rp12 juta. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, S.E., M.M., dalam upacara pembukaan TMMD Sengkuyung I.
Upacara pembukaan TMMD berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, TNI, OPD terkait, serta berbagai unsur masyarakat.
Partisipasi BAZNAS Kabupaten Purbalingga dalam program TMMD ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan hunian layak.
Melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, TNI, dan lembaga pengelola zakat, diharapkan program TMMD Sengkuyung I Tahun 2026 dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Tunjungmuli dan sekitarnya.
10/02/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Syarat Satu Bagian Qurban Bisa untuk Satu Keluarga
Satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Lalu apa syarat satu keluarga tersebut?
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)
Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
· Tinggal bersama atau satu rumah.
· Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
· Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber : https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html
21/04/2026 | Admin
Bolehkan Sohibul Qurban Makan Daging Qurban
Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28)
Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya,
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36).
Dalam hadits disebutkan,
“Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan.
Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan.
Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481)
Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : https://rumaysho.com/2835-apakah-shohibul-qurban-boleh-mencicipi-hasil-sembelihan.html
21/04/2026 | Admin
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat
Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia, kita tentu familiar dengan kewajiban membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Namun, di sisi lain, sebagai warga negara, kita juga memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang merasa terbebani dengan dua kewajiban yang tampak serupa, tetapi berbeda landasan hukumnya. Artikel ini akan mengulas dari sudut pandang Islam dan regulasi di Indonesia mengenai Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, agar umat Islam tidak salah dalam memahami dan mengamalkan kewajiban keduanya. Memahami Kewajiban Zakat dan Pajak dalam Islam dan Negara
Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar mengenai zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki dasar hukum syariat, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis. Sementara pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh hukum negara. Untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, penting dipahami bahwa zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan agama, sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembiayaan negara. Keduanya memiliki ruang lingkup dan sasaran yang berbeda. Di Indonesia, diskursus Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang ini disebutkan, zakat yang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, ketika seseorang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, jawabannya: iya, dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini adalah bentuk sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan. Namun demikian, ada catatan penting terkait Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Tidak semua zakat yang dibayarkan bisa dijadikan pengurang pajak. Hanya zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah yang memenuhi syarat ini. Pengaturan Resmi tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak di Indonesia
Pembahasan tentang Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak secara resmi diatur dalam sistem perpajakan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf a, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah dapat dipotong dari penghasilan, sebelum dihitung pajaknya. Ini memberikan kejelasan hukum bagi umat Islam. Dalam praktiknya, sistem ini menjawab secara langsung pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Pengurangan penghasilan bruto akan otomatis mengurangi jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, agar benar-benar menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan tepat, setiap pembayar zakat harus menyertakan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi, sebagai syarat pengurang pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan sistem seperti ini, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak mendapatkan kepastian dari sisi hukum negara. Ini sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban agama tanpa merasa terbebani dalam hal kewajiban perpajakan. Pandangan Ulama terhadap Zakat dan Pajak di Era Modern
Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak juga menjadi perhatian para ulama kontemporer. Mereka menilai, penting adanya sinergi antara kewajiban zakat sebagai ibadah dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam negara modern, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bisa dijawab dengan melihat fungsi sosial keduanya. Jika negara sudah menetapkan aturan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak, maka ini adalah jalan tengah yang adil. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, umat Islam perlu melihat bahwa kewajiban pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan sebaliknya. Penting bagi umat Islam yang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak untuk memahami bahwa zakat memiliki konsekuensi ukhrawi (akhirat), sementara pajak berkonsekuensi duniawi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak seharusnya bukan menjadi alasan untuk menghindari salah satunya. Justru ini bisa menjadi motivasi agar umat Islam tetap taat membayar zakat dan patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi Zakat dan Pajak, Membangun Keadilan Sosial
Banyak kalangan akademisi dan tokoh masyarakat menyoroti pentingnya sinergi antara zakat dan pajak. Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak sering kali muncul dalam diskusi yang membahas kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. Konsep pengurangan pajak melalui zakat menjawab persoalan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan memperlihatkan bahwa kedua instrumen ini bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung pembangunan bangsa. Ketika masyarakat memahami dengan benar jawaban dari pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, mereka akan sadar bahwa membayar zakat di lembaga resmi bukan hanya ibadah, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pengurangan beban pajak. Model pengelolaan seperti ini, yang menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, menjadi contoh sinergi positif antara perintah agama dan regulasi negara. Ini sekaligus menjadi solusi atas keresahan sebagian umat yang merasa terbebani dengan dua kewajiban tersebut. Jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bukan hanya memberi ketenangan bagi wajib zakat dan wajib pajak, tetapi juga menjadi dasar bagi pembentukan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial di masyarakat. Menjawab Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak
Sebagai umat Islam dan warga negara, penting bagi kita memahami dengan jelas Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, zakat memang dapat menjadi faktor pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah. Jawaban dari Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak adalah: iya, zakat yang dibayarkan sesuai aturan dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Namun, hal ini bukan berarti kewajiban pajak otomatis gugur. Pajak tetap wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemahaman terhadap Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak menjadi penting agar umat Islam tidak salah langkah, sekaligus menegaskan bahwa menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara adalah dua hal yang saling mendukung. Maka dari itu, mari kita tunaikan zakat dan pajak dengan penuh kesadaran. Semoga jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak ini memberikan pencerahan dan menjadi motivasi untuk lebih taat kepada Allah SWT dan patuh terhadap aturan negara.
05/03/2026 | Admin
BAZNAS TV
Kepedulian hadir di saat paling dibutuhkan
Penulis: Admin
