Berita Terkini
Setetes Air, Sejuta Manfaat: BAZNAS Bantu Kebutuhan Air Bersih Ponpes Minhajut Thullab
KARANGANYAR – Musim kemarau yang semakin meluas di Kabupaten Purbalingga membawa dampak nyata bagi masyarakat. Salah satunya adalah semakin sulitnya mendapatkan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut juga dirasakan oleh keluarga besar Pondok Pesantren Minhajut Thullab – Kaliputat, Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.
Keterbatasan air bersih mulai mengganggu aktivitas para santri, terutama untuk kebutuhan sehari-hari, kebersihan, dan kegiatan ibadah. Di tengah kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga hadir dengan menyalurkan bantuan toren air pada Kamis (24/9/2026).
Bantuan toren air ini diberikan untuk membantu pondok pesantren dalam menampung dan menyediakan cadangan air bersih, sehingga kebutuhan para santri dan pengelola pesantren dapat tetap terpenuhi meskipun ketersediaan air semakin terbatas. Dengan adanya tempat penyimpanan air yang memadai, diharapkan aktivitas belajar, ibadah, dan kehidupan sehari-hari para santri dapat berjalan dengan lebih nyaman.
Bantuan ini juga menjadi pengingat bahwa zakat yang ditunaikan para muzaki melalui BAZNAS tidak berhenti sebagai sebuah kewajiban, tetapi dapat tumbuh menjadi manfaat yang terus dirasakan oleh sesama. Ketika zakat digunakan untuk membantu menyediakan kebutuhan air bagi para santri, setiap tetes air yang digunakan untuk berwudu, membersihkan diri, belajar, dan menjalani aktivitas sehari-hari menjadi bagian dari kebaikan yang insyaallah terus mengalir.
Dari zakat para muzaki, lahir manfaat yang nyata. Dari setiap tetes air yang mengalir, semoga mengalir pula pahala dan keberkahan sebagai amal jariyah bagi mereka yang telah menunaikannya.
BAZNAS Kabupaten Purbalingga terus berkomitmen menyalurkan amanah zakat, infak, dan sedekah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, termasuk mereka yang sedang menghadapi kesulitan akibat kekeringan.
24/09/2026 | Admin
KUA Padamara, SMAN 1 Padamara berkolaborasi dengan BAZNAS Gelar Salat Istiska, Ikhtiar Bersama Hadapi Kekeringan
PADAMARA – Menyikapi dampak kekeringan yang semakin meluas di Kabupaten Purbalingga, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padamara berkolaborasi dengan SMAN 1 Padamara dan BAZNAS Kabupaten Purbalingga menggelar Salat Istiska di Lapangan SMAN 1 Padamara, Rabu (16/9/2026).
Salat Istiska diikuti oleh para guru dan siswa SMAN 1 Padamara, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Padamara, Dinas Pendidikan, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam. Kegiatan tersebut menjadi momentum bersama untuk bermunajat kepada Allah SWT sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.
Bertindak sebagai imam, KH. Roghib Abdurrahman, Ketua MUI Kabupaten Purbalingga. Sementara khutbah disampaikan oleh H. Sukarman, S.Ag., Waka IV BAZNAS Kabupaten Purbalingga.
Dalam khutbahnya, H. Sukarman mengajak jamaah menjadikan kekeringan sebagai momentum untuk bermuhasabah, memperbanyak istighfar dan taubat, serta memperbaiki hubungan dengan Allah SWT, sesama manusia, dan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa istighfar tidak cukup hanya diucapkan dengan lisan, tetapi harus diwujudkan dengan memperbaiki perilaku dan ketaatan.
Mengutip kandungan QS. Nuh ayat 10–12, H. Sukarman menyampaikan bahwa memperbanyak istighfar dan kembali kepada Allah merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memohon turunnya hujan dan keberkahan.
“Jangan sampai kita hanya sibuk memohon hujan, tetapi lupa memperbaiki cara kita memperlakukan alam, mengelola sumber daya air, dan memperhatikan saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan. Doa harus berjalan bersama ikhtiar,” pesannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air. Menurutnya, ketika air masih tersedia, masyarakat harus mampu menjaga dan menggunakannya secara bijak. Kekeringan juga perlu menjadi momentum untuk menumbuhkan kepedulian terhadap warga yang harus berjalan jauh atau mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan air bersih.
Lebih lanjut, H. Sukarman mengingatkan pentingnya kepedulian sosial. Ketika ada masyarakat yang mengalami kesulitan mendapatkan air, mereka yang memiliki kemampuan hendaknya membantu, baik melalui pemberian air, sedekah maupun donasi.
Ia menegaskan bahwa menghadapi kekeringan bukan hanya persoalan berdoa agar hujan turun, tetapi juga tanggung jawab bersama. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen lainnya memiliki peran dalam menjaga lingkungan serta sumber daya air.
“Jangan sampai kita hanya memohon hujan, tetapi lupa menjaga nikmat air yang telah Allah berikan. Mari kita jadikan kekeringan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri, menggunakan air dengan bijak, menjaga lingkungan, dan semakin peduli kepada sesama,” tutur H. Sukarman.
Dalam khutbahnya, ia juga menyampaikan bahwa doa dan ilmu pengetahuan bukanlah dua hal yang bertentangan. Berbagai ikhtiar manusia, termasuk pemanfaatan teknologi dalam upaya menghadapi kekeringan, dapat dilakukan selama tetap disadari bahwa hujan dan segala ketentuan berada dalam kehendak Allah SWT.
BAZNAS Salurkan 657.000 Liter Air Bersih
Sejalan dengan pesan tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga terus melakukan ikhtiar membantu masyarakat yang terdampak kekeringan melalui pendistribusian air bersih.
Hingga Selasa (15/9/2026), BAZNAS Kabupaten Purbalingga tercatat telah mendistribusikan 657.000 liter air bersih yang telah diterima oleh 7.322 KK atau 24.912 jiwa di berbagai wilayah terdampak.
Distribusi air bersih tersebut menjangkau sejumlah wilayah di Kecamatan Kertanegara, Karanganyar, Pengadegan, Kutasari, Kejobong, dan Kemangkon.
Selain menyalurkan air bersih, BAZNAS Kabupaten Purbalingga juga membuka donasi untuk membantu masyarakat terdampak bencana kekeringan yang semakin meluas. Dalam momentum Salat Istiska, donasi berhasil terkumpul mencapai Rp2.074.000.
Kolaborasi KUA Kecamatan Padamara, SMAN 1 Padamara dan BAZNAS Kabupaten Purbalingga bersama berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari ikhtiar bersama menghadapi kekeringan. Salat Istiska tidak hanya menjadi sarana untuk memohon turunnya hujan, tetapi juga pengingat agar manusia senantiasa bersyukur, menjaga lingkungan, menggunakan air secara bijak, dan hadir membantu sesama yang membutuhkan.
Semoga Allah SWT mengabulkan doa yang dipanjatkan, menurunkan hujan yang membawa keberkahan, serta memberikan kekuatan kepada seluruh masyarakat Purbalingga dalam menghadapi dampak kekeringan.
16/09/2026 | Admin
Di Usia Senja, Sumiyati dan Khadmini Terbaring Lemah, BAZNAS Hadirkan Bantuan Diapers
PURBALINGGA – Di usia senja, sakit membuat Ibu Sumiyati dan Khadmini, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, harus lebih banyak menghabiskan waktu di atas tempat tidur. Keduanya mengalami stroke dan kini hanya bisa terbaring lemah, sementara berbagai aktivitas sehari-hari harus dilakukan dari tempat tidur.
Kondisi tersebut membuat kebutuhan diapers menjadi bagian penting dalam keseharian mereka. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga membuat kebutuhan tersebut tidak selalu dapat terpenuhi. Keluarga harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus merawat anggota keluarga yang sedang sakit.
Seperti yang dialami keluarga Ibu Sumiyati. Ia memiliki dua orang anak. Salah satu anaknya masih duduk di bangku SMA, sedangkan anak lainnya telah berumah tangga dengan kondisi ekonomi yang masih terbatas. Di tengah kondisi tersebut, keluarga tetap berusaha memberikan perawatan terbaik bagi Ibu Sumiyati.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga hadir memberikan bantuan diapers kepada Ibu Sumiyati dan Khadmini. Bantuan ini diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, khususnya selama keduanya menjalani masa sakit.
Bantuan diapers diharapkan dapat sedikit meringankan beban keluarga serta membantu memenuhi kebutuhan perawatan Ibu Sumiyati dan Khadmini. Bagi keluarga yang tengah berjuang menghadapi sakit dan keterbatasan, perhatian dan kepedulian sekecil apa pun menjadi penguat yang begitu berarti.
Melalui zakat, infak, dan sedekah yang ditunaikan masyarakat melalui BAZNAS, kepedulian dapat terus hadir bagi mereka yang membutuhkan. Zakat yang ditunaikan, insyaallah menjadi manfaat dan menghadirkan harapan bagi sesama.
16/09/2026 | Admin
Berita Pendistribusian

Di Tengah Keterbatasan, Zakat Hadir Menguatkan Miatno
REMBANG – Di usia 58 tahun, Miatno, warga Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, harus menjalani hari-hari dengan kondisi yang penuh keterbatasan. Hidup seorang diri dan sehari-hari bekerja sebagai buruh tani, kini ia hanya bisa terbaring lemah di atas kasur karena menderita diabetes melitus yang telah menyebabkan luka cukup parah pada kedua kakinya. Kondisinya bahkan membuat Miatno terancam menjalani amputasi.
Keterbatasan kondisi fisik membuat Miatno tidak lagi mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tanpa keluarga yang mendampingi, kebutuhan sederhana seperti makanan dan keperluan harian menjadi hal yang tidak mudah baginya. Di tengah kondisi tersebut, ia sangat membutuhkan uluran tangan dan perhatian dari sesama.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga bersama perangkat Desa Panusupan mengunjungi kediaman Miatno untuk melihat secara langsung kondisinya sekaligus menyalurkan bantuan. Bantuan sebesar Rp1.000.000 diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan keseharian Miatno di tengah keterbatasan yang sedang dihadapinya.
Bantuan tersebut mungkin tidak dapat menghapus seluruh kesulitan yang dialami Miatno. Namun, bagi seseorang yang hidup sebatang kara dan tidak lagi mampu bekerja, kepedulian yang diberikan menjadi penguat bahwa masih ada tangan-tangan yang peduli dan tidak membiarkannya menghadapi kesulitan seorang diri.
Kisah Miatno menjadi pengingat bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian yang mampu menghadirkan harapan bagi mereka yang berada dalam keterbatasan. Melalui zakat yang ditunaikan para muzaki, manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat prasejahtera, bahkan menyentuh lapisan masyarakat paling bawah yang membutuhkan uluran tangan.
Zakat menguatkan yang lemah, menghadirkan kepedulian, dan menjadi jalan kebaikan bagi sesama.
17/09/2026 | Admin

LAYANAN AMBULAN GRATIS BAZNAS KE RSUP Dr SARDJITO YOGYAKARTA
Ahad malam (7/6/2026), suasana di halaman BAZNAS Kabupaten Purbalingga dipenuhi harapan. Sebanyak 12 pasien dari berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga diberangkatkan menuju RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta untuk menjalani pengobatan dan perawatan lanjutan.
Di antara mereka terdapat anak-anak yang masih begitu belia, para orang tua yang tengah berjuang melawan penyakit, hingga warga kurang mampu yang harus menempuh perjalanan jauh demi mendapatkan kesempatan sembuh. Dengan didampingi keluarga tercinta, mereka berangkat menggunakan armada Elf dan satu unit ambulans yang disediakan secara gratis oleh BAZNAS Kabupaten Purbalingga.
Bagi sebagian keluarga, biaya transportasi menuju rumah sakit rujukan sering kali menjadi beban yang tidak ringan. Di saat harus memikirkan biaya hidup dan pengobatan, mereka masih dihadapkan pada kebutuhan perjalanan yang tidak sedikit. Namun malam itu, mereka dapat berangkat dengan lebih tenang karena seluruh layanan transportasi diberikan tanpa dipungut biaya apa pun.
Tidak hanya menyediakan armada gratis, BAZNAS Kabupaten Purbalingga juga memfasilitasi para pasien untuk beristirahat di Rumah Singgah YPSP–BAZNAS Purbalingga di Yogyakarta. Kehadiran rumah singgah tersebut menjadi tempat bernaung sementara bagi pasien dan pendamping yang harus menjalani proses pengobatan jauh dari kampung halaman.
Di dalam rombongan tersebut terdapat Bilal Abhista Riyanto (10 tahun) yang berjuang melawan fistula trakeoesofageal, Eza Al Fatah (5 tahun) dengan penyakit jantung bawaan (VSD), Chandra Savian Fadillah (4 tahun) yang mengalami pembengkakan ginjal, Elvano Fahreza Mahardika (4 tahun) yang berjuang melawan Hirschsprung Disease, serta pasien lainnya yang memiliki harapan yang sama: memperoleh kesembuhan dan masa depan yang lebih baik.
Program layanan kesehatan ini merupakan salah satu bentuk nyata peran BAZNAS Kabupaten Purbalingga dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Melalui dana yang dititipkan para muzaki, BAZNAS tidak hanya membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga menghadirkan akses kesehatan, pendampingan, transportasi medis, hingga rumah singgah bagi warga kurang mampu.
Setiap zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS sesungguhnya sedang mengantarkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang melawan sakit. Dari tangan para muzaki, lahir kemudahan bagi keluarga yang kesulitan. Dari amanah zakat, hadir kendaraan yang mengantar pasien menuju rumah sakit. Dan dari kepedulian bersama, tumbuh semangat untuk terus berjuang meraih kesembuhan.
Karena bagi mereka yang sedang sakit, perjalanan menuju rumah sakit bukan sekadar perjalanan biasa. Di dalamnya tersimpan doa, harapan, dan ikhtiar panjang untuk kembali sehat dan berkumpul bersama keluarga tercinta.
08/06/2026 | Admin

Bantuan RTLH untuk Ibu Rohmani
Di rumah sederhana yang berdiri di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, Ibu Rohmani menjalani hari-harinya dengan penuh kesabaran. Bersama sang anak, ia bertahan di tengah berbagai keterbatasan hidup, sementara suaminya harus merantau ke luar kota demi mencari nafkah bagi keluarga.
Rumah yang mereka tempati jauh dari kata layak. Atap yang sudah lapuk membuat air hujan leluasa masuk dari berbagai sisi ketika musim penghujan tiba. Sebagian dinding rumah pun masih terbuat dari bilik bambu yang mulai rapuh dimakan usia. Kondisi tersebut tentu menghadirkan ketidaknyamanan, bahkan kekhawatiran, terutama saat cuaca buruk melanda.
Tak hanya harus menghadapi kondisi rumah yang memprihatinkan, Ibu Rohmani juga tengah berjuang melawan sakit yang dideritanya. Kadar gula darah yang tinggi telah menyebabkan sebagian penglihatannya hilang. Kini, pandangannya tidak lagi jelas seperti dahulu. Meski demikian, ia tetap menjalani kehidupan dengan tabah dan tidak pernah kehilangan harapan.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga melalui program Rumah Layak Huni menyalurkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) kepada Ibu Rohmani. Penyaluran bantuan dilakukan melalui UPZ Desa Jatisaba bersama muzaki BAZNAS yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS.
Bantuan ini bukan sekadar memperbaiki atap yang bocor atau mengganti dinding yang rapuh. Lebih dari itu, bantuan ini menghadirkan rasa aman, kenyamanan, dan harapan baru bagi Ibu Rohmani dan keluarganya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Inilah salah satu wujud nyata peran BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS tidak hanya menjadi ibadah yang menyucikan harta, tetapi juga menjadi jembatan kebaikan yang mampu mengubah kehidupan mustahik menjadi lebih bermartabat.
Setiap rupiah zakat yang dititipkan oleh para muzaki dapat menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang sedang berjuang dalam keterbatasan. Dari rumah yang bocor menjadi lebih layak, dari kegelisahan menjadi ketenangan, serta dari kesulitan menjadi secercah harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang memberi. Zakat adalah tentang menghadirkan harapan di saat harapan itu hampir padam.
03/06/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Syarat Satu Bagian Qurban Bisa untuk Satu Keluarga
Satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Lalu apa syarat satu keluarga tersebut?
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)
Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
· Tinggal bersama atau satu rumah.
· Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
· Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber : https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html
21/04/2026 | Admin
Bolehkan Sohibul Qurban Makan Daging Qurban
Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28)
Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya,
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36).
Dalam hadits disebutkan,
“Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan.
Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan.
Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481)
Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : https://rumaysho.com/2835-apakah-shohibul-qurban-boleh-mencicipi-hasil-sembelihan.html
21/04/2026 | Admin
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat
Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia, kita tentu familiar dengan kewajiban membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Namun, di sisi lain, sebagai warga negara, kita juga memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang merasa terbebani dengan dua kewajiban yang tampak serupa, tetapi berbeda landasan hukumnya. Artikel ini akan mengulas dari sudut pandang Islam dan regulasi di Indonesia mengenai Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, agar umat Islam tidak salah dalam memahami dan mengamalkan kewajiban keduanya. Memahami Kewajiban Zakat dan Pajak dalam Islam dan Negara
Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar mengenai zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki dasar hukum syariat, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis. Sementara pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh hukum negara. Untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, penting dipahami bahwa zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan agama, sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembiayaan negara. Keduanya memiliki ruang lingkup dan sasaran yang berbeda. Di Indonesia, diskursus Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang ini disebutkan, zakat yang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, ketika seseorang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, jawabannya: iya, dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini adalah bentuk sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan. Namun demikian, ada catatan penting terkait Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Tidak semua zakat yang dibayarkan bisa dijadikan pengurang pajak. Hanya zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah yang memenuhi syarat ini. Pengaturan Resmi tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak di Indonesia
Pembahasan tentang Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak secara resmi diatur dalam sistem perpajakan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf a, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah dapat dipotong dari penghasilan, sebelum dihitung pajaknya. Ini memberikan kejelasan hukum bagi umat Islam. Dalam praktiknya, sistem ini menjawab secara langsung pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Pengurangan penghasilan bruto akan otomatis mengurangi jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, agar benar-benar menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan tepat, setiap pembayar zakat harus menyertakan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi, sebagai syarat pengurang pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan sistem seperti ini, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak mendapatkan kepastian dari sisi hukum negara. Ini sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban agama tanpa merasa terbebani dalam hal kewajiban perpajakan. Pandangan Ulama terhadap Zakat dan Pajak di Era Modern
Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak juga menjadi perhatian para ulama kontemporer. Mereka menilai, penting adanya sinergi antara kewajiban zakat sebagai ibadah dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam negara modern, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bisa dijawab dengan melihat fungsi sosial keduanya. Jika negara sudah menetapkan aturan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak, maka ini adalah jalan tengah yang adil. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, umat Islam perlu melihat bahwa kewajiban pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan sebaliknya. Penting bagi umat Islam yang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak untuk memahami bahwa zakat memiliki konsekuensi ukhrawi (akhirat), sementara pajak berkonsekuensi duniawi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak seharusnya bukan menjadi alasan untuk menghindari salah satunya. Justru ini bisa menjadi motivasi agar umat Islam tetap taat membayar zakat dan patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi Zakat dan Pajak, Membangun Keadilan Sosial
Banyak kalangan akademisi dan tokoh masyarakat menyoroti pentingnya sinergi antara zakat dan pajak. Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak sering kali muncul dalam diskusi yang membahas kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. Konsep pengurangan pajak melalui zakat menjawab persoalan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan memperlihatkan bahwa kedua instrumen ini bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung pembangunan bangsa. Ketika masyarakat memahami dengan benar jawaban dari pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, mereka akan sadar bahwa membayar zakat di lembaga resmi bukan hanya ibadah, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pengurangan beban pajak. Model pengelolaan seperti ini, yang menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, menjadi contoh sinergi positif antara perintah agama dan regulasi negara. Ini sekaligus menjadi solusi atas keresahan sebagian umat yang merasa terbebani dengan dua kewajiban tersebut. Jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bukan hanya memberi ketenangan bagi wajib zakat dan wajib pajak, tetapi juga menjadi dasar bagi pembentukan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial di masyarakat. Menjawab Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak
Sebagai umat Islam dan warga negara, penting bagi kita memahami dengan jelas Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, zakat memang dapat menjadi faktor pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah. Jawaban dari Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak adalah: iya, zakat yang dibayarkan sesuai aturan dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Namun, hal ini bukan berarti kewajiban pajak otomatis gugur. Pajak tetap wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemahaman terhadap Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak menjadi penting agar umat Islam tidak salah langkah, sekaligus menegaskan bahwa menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara adalah dua hal yang saling mendukung. Maka dari itu, mari kita tunaikan zakat dan pajak dengan penuh kesadaran. Semoga jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak ini memberikan pencerahan dan menjadi motivasi untuk lebih taat kepada Allah SWT dan patuh terhadap aturan negara.
05/03/2026 | Admin
BAZNAS TV
Kepedulian hadir di saat paling dibutuhkan
Penulis: Admin
