Berita Terkini
BAZNAS RI dan BAZNAS Kabupaten Purbalingga Gelar Madrasah Tanggap Bencana di MI Maarif NU 01 Maribaya
Purbalingga – BAZNAS RI berkolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan kegiatan Madrasah Tanggap Bencana (MANTAB) di MI Ma'arif NU 01 Maribaya, Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Senin (13/7/2026). Program ini diikuti oleh 48 siswa dari kelas IV hingga kelas VI dan akan berlangsung selama tiga hari, hingga Rabu (15/7/2026).
Kegiatan MANTAB merupakan program edukasi kebencanaan yang bertujuan membangun budaya sadar bencana di lingkungan madrasah. Melalui kegiatan ini, para siswa dibekali pengetahuan mengenai berbagai potensi bencana, langkah-langkah mitigasi, cara menyelamatkan diri saat terjadi bencana, serta pentingnya membangun kesiapsiagaan sejak usia dini.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Sekretaris Badan Penanggulanagan Bencana, Aris Mulyanto. Dalam sambutannya, Aris menyampaikan bahwa pendidikan kebencanaan perlu ditanamkan sejak dini agar anak-anak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keberanian dalam menghadapi situasi darurat.
"Anak-anak merupakan kelompok yang rentan ketika terjadi bencana. Oleh karena itu, pendidikan kebencanaan harus diberikan sejak usia sekolah agar mereka memahami langkah penyelamatan diri, mampu mengenali potensi bahaya di lingkungan sekitar, serta dapat menjadi agen penyebar informasi kesiapsiagaan bagi keluarga dan masyarakat," ujarnya.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, mengatakan bahwa program Madrasah Tanggap Bencana merupakan wujud komitmen BAZNAS dalam mendukung terciptanya satuan pendidikan yang aman dan tangguh terhadap bencana.
"BAZNAS tidak hanya berfokus pada penyaluran bantuan saat bencana terjadi, tetapi juga mendorong upaya pengurangan risiko melalui edukasi dan peningkatan kapasitas masyarakat. Kami berharap para siswa memiliki bekal pengetahuan yang cukup sehingga mampu melindungi diri sendiri maupun membantu orang lain ketika menghadapi kondisi darurat," tutur Sudijanto.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta akan mengikuti berbagai materi dan praktik yang dikemas secara interaktif, mulai dari pengenalan jenis-jenis bencana, simulasi evakuasi, penyusunan jalur evakuasi, pembentukan budaya aman di lingkungan sekolah, hingga latihan tanggap darurat bersama para fasilitator.
Melalui program Madrasah Tanggap Bencana (MANTAB), BAZNAS RI bersama BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap dapat meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan kesiapsiagaan warga sekolah terhadap potensi bencana. Dengan demikian, madrasah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi lingkungan pendidikan yang aman, tangguh, dan mampu meminimalkan risiko bencana bagi seluruh warga sekolah.
13/07/2026 | Admin
Kursi Roda untuk Mbah Wayem, Wujud Kepedulian Zakat Membantu Lansia Tetap Beraktivitas
Purbalingga – Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS Kabupaten Purbalingga terus diwujudkan menjadi program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui bantuan alat bantu jalan berupa kursi roda bagi lansia dan warga kurang mampu yang mengalami keterbatasan mobilitas. Program ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kelompok rentan agar tetap dapat beraktivitas dengan lebih mudah, aman, dan mandiri dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Salah satu penerima manfaat adalah Mbah Wayem (75), warga Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja. Di usia senjanya, Mbah Wayem mengalami kesulitan untuk berjalan dan beraktivitas sehingga mobilitas sehari-hari menjadi sangat terbatas.
Melalui usulan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Karangnangka, BAZNAS Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan satu unit kursi roda kepada Mbah Wayem. Bantuan tersebut diserahkan secara langsung pada Jumat (10/7/2026) di kediaman Mbah Wayem oleh UPZ Desa Karangnangka, didampingi Kepala Desa Karangnangka bersama perwakilan BAZNAS Kabupaten Purbalingga.
Bantuan kursi roda ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Mbah Wayem dalam melakukan aktivitas sehari-hari, mengurangi ketergantungan kepada orang lain, serta meningkatkan kualitas hidup di masa lanjut usia. Kehadiran alat bantu mobilitas juga menjadi bentuk kepedulian terhadap lansia agar tetap dapat menjalani aktivitas dengan lebih layak dan bermartabat.
Program bantuan alat bantu jalan merupakan salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang disalurkan BAZNAS Kabupaten Purbalingga kepada masyarakat yang termasuk dalam golongan penerima zakat (mustahik). Melalui pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan tepat sasaran, dana zakat dapat menghadirkan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan, mulai dari bantuan kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, hingga pemberdayaan ekonomi.
BAZNAS Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih optimal, transparan, dan memiliki dampak yang lebih luas. Zakat yang disalurkan melalui BAZNAS tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi ikhtiar bersama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi beban kaum dhuafa, serta menghadirkan keberkahan bagi muzaki dan penerima manfaat.
Semakin banyak zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS, semakin banyak pula masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya, sehingga semangat gotong royong dan kepedulian sosial dapat terus tumbuh di Kabupaten Purbalingga.
10/07/2026 | Admin
BAZNAS Purbalingga dan MWCNU Bukateja Tingkatkan Kapasitas Pelaku UMKM Kuliner Melalui Pelatihan Bidang Boga
Purbalingga – BAZNAS Kabupaten Purbalingga berkolaborasi dengan MWCNU Bukateja menyelenggarakan pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang boga selama dua hari, Sabtu–Ahad, 4–5 Juli 2026, di Gedung Workshop MWCNU Bukateja. Kegiatan ini diikuti oleh para pegiat kuliner dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Bukateja sebagai upaya meningkatkan keterampilan sekaligus mendorong tumbuhnya usaha kuliner yang lebih produktif dan berdaya saing.
Selama pelatihan, peserta memperoleh materi praktik pembuatan berbagai produk olahan yang memiliki nilai jual, meliputi roti manis, kroket kentang, dan pie buah. Materi disusun agar mudah diterapkan oleh peserta, baik yang telah memiliki usaha maupun yang baru akan merintis usaha di bidang kuliner.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pelaku UMKM, memperluas peluang usaha, menambah variasi produk yang dipasarkan, serta mendorong lahirnya wirausaha mandiri yang mampu meningkatkan pendapatan keluarga. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Purbalingga dalam memberdayakan masyarakat melalui program ekonomi produktif, sehingga zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga menjadi sarana menciptakan kemandirian ekonomi mustahik dan masyarakat.
Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, mengatakan bahwa penguatan kapasitas pelaku usaha merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami berharap pelatihan ini tidak berhenti pada proses belajar saja, tetapi mampu melahirkan produk-produk kuliner yang berkualitas dan memiliki daya saing di pasar. BAZNAS ingin zakat dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan melalui pemberdayaan ekonomi sehingga masyarakat semakin mandiri dan usahanya terus berkembang," ujar Sudijanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi UKM Kabupaten Purbalingga yang diwakili oleh Kepala Bidang Usaha Mikro, Wasis Pambudi, mengapresiasi sinergi antara BAZNAS Kabupaten Purbalingga dan MWCNU Bukateja dalam mendukung pengembangan UMKM.
"Pelatihan seperti ini sangat penting karena pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan modal, tetapi juga peningkatan keterampilan, inovasi produk, dan semangat untuk terus berkembang. Kami berharap peserta mampu mengembangkan ilmu yang diperoleh menjadi usaha yang berkelanjutan dan mampu menciptakan peluang ekonomi di lingkungannya," ungkap Wasis.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga bersama MWCNU Bukateja berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki keterampilan, inovasi, dan kepercayaan diri untuk mengembangkan usahanya. Dengan demikian, sektor usaha mikro di Kabupaten Purbalingga dapat terus tumbuh, membuka lapangan pekerjaan, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
06/07/2026 | Admin
Berita Pendistribusian

Bantuan RTLH untuk Ibu Rohmani
Di rumah sederhana yang berdiri di Desa Jatisaba, Kabupaten Purbalingga, Ibu Rohmani menjalani hari-harinya dengan penuh kesabaran. Bersama sang anak, ia bertahan di tengah berbagai keterbatasan hidup, sementara suaminya harus merantau ke luar kota demi mencari nafkah bagi keluarga.
Rumah yang mereka tempati jauh dari kata layak. Atap yang sudah lapuk membuat air hujan leluasa masuk dari berbagai sisi ketika musim penghujan tiba. Sebagian dinding rumah pun masih terbuat dari bilik bambu yang mulai rapuh dimakan usia. Kondisi tersebut tentu menghadirkan ketidaknyamanan, bahkan kekhawatiran, terutama saat cuaca buruk melanda.
Tak hanya harus menghadapi kondisi rumah yang memprihatinkan, Ibu Rohmani juga tengah berjuang melawan sakit yang dideritanya. Kadar gula darah yang tinggi telah menyebabkan sebagian penglihatannya hilang. Kini, pandangannya tidak lagi jelas seperti dahulu. Meski demikian, ia tetap menjalani kehidupan dengan tabah dan tidak pernah kehilangan harapan.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga melalui program Rumah Layak Huni menyalurkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) kepada Ibu Rohmani. Penyaluran bantuan dilakukan melalui UPZ Desa Jatisaba bersama muzaki BAZNAS yang telah mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS.
Bantuan ini bukan sekadar memperbaiki atap yang bocor atau mengganti dinding yang rapuh. Lebih dari itu, bantuan ini menghadirkan rasa aman, kenyamanan, dan harapan baru bagi Ibu Rohmani dan keluarganya untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
Inilah salah satu wujud nyata peran BAZNAS dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Zakat yang ditunaikan melalui BAZNAS tidak hanya menjadi ibadah yang menyucikan harta, tetapi juga menjadi jembatan kebaikan yang mampu mengubah kehidupan mustahik menjadi lebih bermartabat.
Setiap rupiah zakat yang dititipkan oleh para muzaki dapat menghadirkan kebahagiaan bagi mereka yang sedang berjuang dalam keterbatasan. Dari rumah yang bocor menjadi lebih layak, dari kegelisahan menjadi ketenangan, serta dari kesulitan menjadi secercah harapan untuk masa depan yang lebih baik.
Karena sejatinya, zakat bukan hanya tentang memberi. Zakat adalah tentang menghadirkan harapan di saat harapan itu hampir padam.
03/06/2026 | Admin

Teguh Dikuatkan oleh Kepedulian Zakat
Musibah datang tanpa diduga. Ade Teguh Saputra harus menjalani hari-hari yang berat setelah mengalami kecelakaan pada Senin, 26 Mei 2026 di Jalan Raya Lumpang–Buara. Kecelakaan tersebut mengakibatkan luka yang cukup serius sehingga Teguh harus mendapatkan perawatan intensif di RS Geriatri Purwokerto.
Di tengah perjuangannya untuk pulih, Teguh juga menghadapi kenyataan yang tidak mudah. Sebagai anak yatim piatu, ia tidak memiliki jaminan kesehatan yang dapat membantu biaya pengobatan dan perawatan yang dijalaninya. Kondisi ini tentu menjadi beban tersendiri di tengah masa pemulihan.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Purbalingga hadir menyalurkan bantuan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzaki. Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan beban biaya pengobatan dan kebutuhan selama Teguh menjalani perawatan.
Kehadiran BAZNAS menjadi wujud nyata bahwa zakat mampu menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang menghadapi kesulitan. Amanah yang dititipkan oleh para muzaki tidak hanya tersalurkan kepada yang berhak, tetapi juga menjadi penguat bagi masyarakat yang sedang berjuang melewati ujian hidup.
Terima kasih kepada seluruh muzaki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Setiap rupiah yang ditunaikan menjadi jembatan kebaikan yang menghadirkan manfaat nyata bagi sesama. Bersama zakat, kita dapat membantu lebih banyak saudara yang membutuhkan dan menumbuhkan harapan di tengah keterbatasan.
03/06/2026 | Admin

Harapan untuk Rinto: Kepedulian Zakat Hadir Menguatkan di Tengah Keterbatasan
Kabar bahagia datang dari Rinto (44), warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet. Setelah menjalani perawatan di Klinik Spesialis Kejiwaan di Bungkanel, Rinto kini telah pulih dari gangguan kejiwaan yang sempat dialaminya.
Perjalanan menuju kesembuhan tersebut tentu tidak mudah. Di tengah keterbatasan ekonomi, Rinto yang tinggal bersama ibunya, Jamini (88), di rumah sederhana harus menjalani perawatan tanpa memiliki jaminan kesehatan. Meski demikian, semangat untuk sembuh dan dukungan keluarga menjadi kekuatan besar dalam proses pemulihannya.
Namun, setelah dinyatakan pulih, masih terdapat tunggakan biaya perawatan di klinik tempat Rinto dirawat. Kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi keluarga yang hidup dalam serba keterbatasan.
Melihat keadaan tersebut, Pemerintah Desa Pengalusan melalui UPZ Desa mengajukan bantuan kepada BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan oleh para muzaki, BAZNAS memberikan bantuan untuk membantu menyelesaikan tunggakan biaya perawatan Rinto.
Bantuan ini menjadi bukti bahwa zakat tidak hanya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga hadir untuk menguatkan mereka yang sedang berusaha bangkit dari masa-masa sulit. Amanah zakat yang dipercayakan kepada BAZNAS terus diupayakan agar tersalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Terima kasih kepada seluruh muzaki yang telah menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Dari setiap titipan kebaikan, lahir harapan baru bagi mereka yang sedang berjuang menjalani kehidupan.
03/06/2026 | Admin
Artikel Terbaru
Syarat Satu Bagian Qurban Bisa untuk Satu Keluarga
Satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Lalu apa syarat satu keluarga tersebut?
Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)
Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)
Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
· Tinggal bersama atau satu rumah.
· Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
· Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Sumber : https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html
21/04/2026 | Admin
Bolehkan Sohibul Qurban Makan Daging Qurban
Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya.
Allah Ta’ala berfirman,
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28)
Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya,
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36).
Dalam hadits disebutkan,
“Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan.
Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan.
Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481)
Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh.
Wallahu waliyyut taufiq.
Sumber : https://rumaysho.com/2835-apakah-shohibul-qurban-boleh-mencicipi-hasil-sembelihan.html
21/04/2026 | Admin
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat
Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia, kita tentu familiar dengan kewajiban membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Namun, di sisi lain, sebagai warga negara, kita juga memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak?
Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang merasa terbebani dengan dua kewajiban yang tampak serupa, tetapi berbeda landasan hukumnya. Artikel ini akan mengulas dari sudut pandang Islam dan regulasi di Indonesia mengenai Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, agar umat Islam tidak salah dalam memahami dan mengamalkan kewajiban keduanya. Memahami Kewajiban Zakat dan Pajak dalam Islam dan Negara
Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar mengenai zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki dasar hukum syariat, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis. Sementara pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh hukum negara. Untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, penting dipahami bahwa zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan agama, sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembiayaan negara. Keduanya memiliki ruang lingkup dan sasaran yang berbeda. Di Indonesia, diskursus Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang ini disebutkan, zakat yang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak. Jadi, ketika seseorang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, jawabannya: iya, dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini adalah bentuk sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan. Namun demikian, ada catatan penting terkait Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Tidak semua zakat yang dibayarkan bisa dijadikan pengurang pajak. Hanya zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah yang memenuhi syarat ini. Pengaturan Resmi tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak di Indonesia
Pembahasan tentang Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak secara resmi diatur dalam sistem perpajakan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf a, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah dapat dipotong dari penghasilan, sebelum dihitung pajaknya. Ini memberikan kejelasan hukum bagi umat Islam. Dalam praktiknya, sistem ini menjawab secara langsung pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Pengurangan penghasilan bruto akan otomatis mengurangi jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, agar benar-benar menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan tepat, setiap pembayar zakat harus menyertakan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi, sebagai syarat pengurang pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan sistem seperti ini, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak mendapatkan kepastian dari sisi hukum negara. Ini sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban agama tanpa merasa terbebani dalam hal kewajiban perpajakan. Pandangan Ulama terhadap Zakat dan Pajak di Era Modern
Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak juga menjadi perhatian para ulama kontemporer. Mereka menilai, penting adanya sinergi antara kewajiban zakat sebagai ibadah dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan. Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam negara modern, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bisa dijawab dengan melihat fungsi sosial keduanya. Jika negara sudah menetapkan aturan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak, maka ini adalah jalan tengah yang adil. Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, umat Islam perlu melihat bahwa kewajiban pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan sebaliknya. Penting bagi umat Islam yang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak untuk memahami bahwa zakat memiliki konsekuensi ukhrawi (akhirat), sementara pajak berkonsekuensi duniawi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak seharusnya bukan menjadi alasan untuk menghindari salah satunya. Justru ini bisa menjadi motivasi agar umat Islam tetap taat membayar zakat dan patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi Zakat dan Pajak, Membangun Keadilan Sosial
Banyak kalangan akademisi dan tokoh masyarakat menyoroti pentingnya sinergi antara zakat dan pajak. Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak sering kali muncul dalam diskusi yang membahas kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. Konsep pengurangan pajak melalui zakat menjawab persoalan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan memperlihatkan bahwa kedua instrumen ini bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung pembangunan bangsa. Ketika masyarakat memahami dengan benar jawaban dari pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, mereka akan sadar bahwa membayar zakat di lembaga resmi bukan hanya ibadah, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pengurangan beban pajak. Model pengelolaan seperti ini, yang menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, menjadi contoh sinergi positif antara perintah agama dan regulasi negara. Ini sekaligus menjadi solusi atas keresahan sebagian umat yang merasa terbebani dengan dua kewajiban tersebut. Jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bukan hanya memberi ketenangan bagi wajib zakat dan wajib pajak, tetapi juga menjadi dasar bagi pembentukan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial di masyarakat. Menjawab Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak
Sebagai umat Islam dan warga negara, penting bagi kita memahami dengan jelas Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, zakat memang dapat menjadi faktor pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah. Jawaban dari Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak adalah: iya, zakat yang dibayarkan sesuai aturan dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Namun, hal ini bukan berarti kewajiban pajak otomatis gugur. Pajak tetap wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemahaman terhadap Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak menjadi penting agar umat Islam tidak salah langkah, sekaligus menegaskan bahwa menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara adalah dua hal yang saling mendukung. Maka dari itu, mari kita tunaikan zakat dan pajak dengan penuh kesadaran. Semoga jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak ini memberikan pencerahan dan menjadi motivasi untuk lebih taat kepada Allah SWT dan patuh terhadap aturan negara.
05/03/2026 | Admin
BAZNAS TV
Kepedulian hadir di saat paling dibutuhkan
Penulis: Admin
