
Berita Terkini
BAZNAS Terima Bantuan Kemanusiaan dari Alumni Haji 2025 untuk Warga Terdampak Bencana di Purbalingga
BAZNAS Kabupaten Purbalingga menerima bantuan kemanusiaan dari Alumni Haji Tahun 2025 sebesar Rp9.025.000 untuk membantu warga terdampak bencana di wilayah Kabupaten Purbalingga. Bantuan tersebut diterima secara resmi pada Jumat, 30 Januari 2026, oleh Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Purbalingga, H. Suparna.
Bantuan ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas Alumni Haji 2025 terhadap sesama, khususnya masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana dan membutuhkan uluran tangan untuk bangkit kembali.
Perwakilan Alumni Haji 2025 menyampaikan bahwa bantuan ini lahir dari semangat kebersamaan dan nilai kemanusiaan yang tumbuh selama menunaikan ibadah haji.“Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana. Ini adalah bentuk kepedulian dan rasa syukur kami, agar keberkahan ibadah haji juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Waka II BAZNAS Kabupaten Purbalingga, H. Suparna, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS.“Kami mengucapkan terima kasih kepada Alumni Haji 2025 atas kepeduliannya. Insyaallah bantuan ini akan kami salurkan secara amanah dan tepat sasaran kepada warga terdampak bencana di Purbalingga,” tutur H. Suparna.
BAZNAS Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus menjadi jembatan kebaikan antara para donatur dan masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan setiap bantuan yang diterima dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi para penerima manfaat.
31/01/2026 | Admin
Kolaborasi Kemanusiaan, BAZNAS Purbalingga Salurkan Bantuan Diapers bagi Penyintas Banjir Bandang dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah
BAZNAS Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan kebutuhan dasar berupa diapers sebanyak 3.000 pcs yang bersumber dari BAZNAS Provinsi Jawa Tengah kepada para penyintas bencana banjir bandang di Kabupaten Purbalingga. Bantuan ini merupakan bagian dari respon kemanusiaan untuk membantu pemenuhan kebutuhan kelompok rentan pascakejadian bencana.
Sebagaimana diketahui, bencana banjir bandang melanda wilayah Kecamatan Karangreja dan Kecamatan Mrebet pada Jumat, 23 Januari 2026, akibat intensitas hujan tinggi yang mengguyur kawasan hulu. Peristiwa tersebut mengakibatkan meluapnya aliran sungai disertai material lumpur dan batu, sehingga berdampak pada permukiman warga serta memaksa sebagian masyarakat mengungsi ke lokasi yang lebih aman.
Sebagai bentuk kepedulian dan penguatan layanan bagi para penyintas, penyaluran bantuan diapers dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K, di Posko Induk Desa Serang, Kabupaten Purbalingga, yang menjadi pusat koordinasi penanganan darurat bencana.
Dalam mekanisme pendistribusiannya, BAZNAS Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan ke tiga pos layanan dengan rincian 720 pcs diapers ditempatkan di Posko Induk Desa Serang, sementara 2.280 pcs lainnya didistribusikan melalui Pos BAZNAS–PMI. Skema ini dilakukan untuk memastikan bantuan dapat menjangkau para penyintas secara cepat, tepat, dan merata, khususnya bagi balita, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Melalui sinergi antara BAZNAS Provinsi Jawa Tengah, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, serta berbagai unsur terkait, diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana. BAZNAS terus berkomitmen untuk hadir dan mengambil peran aktif dalam setiap upaya kemanusiaan sebagai wujud amanah pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah demi kemaslahatan umat.
31/01/2026 | Admin
BAZNAS Purbalingga Laksanakan Latihan Dasar Kelompok Program ZMart
BAZNAS Kabupaten Purbalingga bekerja sama dengan BAZNAS RI menggelar Latihan Dasar Kelompok (LDK) Mengelola Warung Kelontong Secara Profesional melalui Program ZMart sebagai upaya nyata dalam penguatan ekonomi mustahik dan penanggulangan kemiskinan, khususnya di wilayah perkotaan, pada Kamis (29/1/2026) di aula BAZNAS. Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Purbalingga yang merupakan pemilik warung kelontong skala mikro hingga kecil.
Kegiatan LDK secara resmi dibuka oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, H. Sudijanto, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa Program ZMart merupakan salah satu program strategis BAZNAS dalam mendorong kemandirian ekonomi mustahik melalui penguatan usaha riil yang dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Program ZMart ini bukan sekadar bantuan usaha, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk mengangkat mustahik agar berdaya dan mandiri. Melalui pelatihan dan pendampingan, kami berharap warung-warung milik mustahik dapat tumbuh, naik kelas, dan menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi keluarga,” ujar H. Sudijanto.
Program ZMart sendiri merupakan program unggulan BAZNAS RI. Program ini fokus pada pemberdayaan ekonomi mustahik melalui pengembangan warung atau toko kelontong agar mampu bersaing di tengah pesatnya pertumbuhan ritel modern serta menjadi solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan.
Dalam pelaksanaan LDK, peserta mendapatkan pembekalan terkait pengelolaan warung secara profesional, meliputi manajemen usaha sederhana, pencatatan keuangan, penataan produk, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Seluruh rangkaian pelatihan disambut antusias oleh peserta yang berharap dapat menerapkan ilmu yang diperoleh untuk mengembangkan usaha mereka.
Pendamping ZMart BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Farhan Ma’ruf, SE, menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha mustahik agar mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
“LDK ini bertujuan membekali para pelaku usaha warung dengan dasar pengelolaan yang lebih profesional. Harapannya, warung ZMart tidak hanya bertahan, tetapi mampu berkembang, meningkatkan pendapatan, dan secara bertahap mengeluarkan keluarga dari jerat kemiskinan,” jelas Farhan.
Melalui Program ZMart, BAZNAS Kabupaten Purbalingga terus meneguhkan komitmennya dalam menghadirkan program pemberdayaan ekonomi yang terukur, berkelanjutan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan mustahik di Kabupaten Purbalingga.
29/01/2026 | Admin
Agenda Pimpinan

Waka II BAZNAS Hadiri Pengajian dan Berikan Pembinaan bagi Muallaf di Gedung IPHI Purbalingga
Purbalingga – Wakil Ketua 2 BAZNAS Kabupaten Purbalingga bidang pendistribusian, H. Suparna, menghadiri kegiatan pengajian dan pembinaan bagi para muallaf yang diselenggarakan di Gedung IPHI Purbalingga, pada Rabu (12/12/2025). Kegiatan ini diikuti para empat orang muallaf dari berbagai wilayah Purbalingga dengan tujuan memperkuat akidah, pemahaman dasar Islam, serta memberikan pendampingan spiritual yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, H. Suparna tidak hanya hadir, tetapi juga memberikan pembinaan dan penguatan iman. Ia menyampaikan ceramah singkat yang menekankan tiga hal penting:
Meneguhkan keimanan, bahwa menjadi seorang muslim adalah jalan menemukan kedamaian dan pertolongan Allah, serta perjalanan yang harus dijalani dengan keyakinan dan keikhlasan.
Belajar Islam secara bertahap, mulai dari ibadah dasar seperti salat, wudu, membaca Al-Qur’an, hingga memahami akhlak mulia dalam kehidupan sehari-hari.
Menjalin kebersamaan, bahwa para muallaf tidak berjalan sendiri, karena umat Islam memiliki kewajiban saling menguatkan dan mendampingi saudara baru mereka.
Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan nyata, BAZNAS Kabupaten Purbalingga juga menyalurkan bantuan sebesar Rp2.000.000 kepada empat orang muallaf, masing-masing menerima bantuan guna mendukung kebutuhan dasar dan proses adaptasi keislaman mereka.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat spiritualitas para muallaf, sekaligus menjadi pengingat bahwa Islam adalah agama yang penuh kasih sayang, saling menolong, dan memuliakan saudara seiman. Melalui pembinaan berjenjang dan bantuan kemanusiaan, BAZNAS Purbalingga berkomitmen terus membersamai para muallaf dalam perjalanan keislaman mereka.
12-12-2025 | Admin

KETUA BAZNAS KABUPATEN PURBALINGGA HADIRI RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PENYERAHAN HEWAN KURBAN
Ketua BAZNAS Kab. Purbalingga, H. Soedijanto, Sos., M.Si didampingi Kepala Pelaksana BAZNAS Kab. Purbalingga, Rahmat Basuki, S.Pd menghadiri rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penyerahan hewan kurban tingkat Kabupaten Purbalingga, Selasa (3/6/2025) di Ruang Rapat Bupati Purbalingga. Rapat ini membahas teknis peringatan hari raya Idul Adha tingkat Kabupaten Purbalingga, dimana Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan menyerahkan bantuan satu ekor sapi kurban bantuan Kemasyrakatan Presiden RI, dan rencana kurban 500 ekor kambing dari Purbalingga Farm, serta 800 ekor kambing dari Yayasan Santri Soleh. Dalam kesempatan ini, hadir juga semua perwakilan OPD, Ketua MUI Purbalingga, Ketua PC NU Purbalingga,Ketua PD Muhammadiyah Purbalingga, Ketua LDII, Ketua Yayasan Amal Sholeh, Panitia Kurban Bapak H. Rofik Hananto, Pimpinan EMC Group, dan Ketua Tim Akselerasi.
03-06-2025 | Admin

BAZNAS Gelar Sosialisasi Zakat, Infak, dan Sedekah di Masjid Uswatun Khasanah Purbalingga Lor
Purbalingga – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Pada Sabtu (29/11/2025), BAZNAS mengadakan sosialisasi ZIS di Masjid Uswatun Khasanah, Kelurahan Purbalingga Lor. Kegiatan ini diisi langsung oleh Wakil Ketua IV BAZNAS Purbalingga, Bapak H. Sukarman, S.Ag., yang dikenal aktif mengedukasi masyarakat seputar fikih zakat dan pengelolaan dana umat.
Dalam pemaparannya, H. Sukarman menjelaskan secara rinci ketentuan-ketentuan zakat, mulai dari zakat maal, zakat penghasilan, hingga syarat dan nisab yang wajib dipenuhi. Ia menegaskan bahwa zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen penting dalam membangun kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Selain zakat, peserta juga diberikan pemahaman terkait infak dan sedekah, yang sifatnya lebih fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kemampuan. H. Sukarman menekankan bahwa ketiga amalan ini memiliki keutamaan besar, baik secara spiritual maupun sosial.
“Zakat, infak, dan sedekah adalah pintu keberkahan. Manfaatnya bukan hanya dirasakan oleh penerima, tetapi juga berdampak besar bagi pemberi, yaitu membersihkan harta, menumbuhkan ketenangan jiwa, serta memperkuat solidaritas antarumat,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung antusias dengan banyaknya jamaah yang aktif bertanya mengenai praktik zakat sesuai kondisi masing-masing. BAZNAS Purbalingga berharap kegiatan semacam ini dapat terus memperluas kesadaran masyarakat untuk menunaikan ZIS melalui lembaga resmi, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi mustahik.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami ketentuan ZIS dan termotivasi untuk menunaikannya secara rutin guna memperkuat kesejahteraan umat di Kabupaten Purbalingga.
02-12-2025 | Admin
Berita Pendistribusian

Dapur Umum BAZNAS–PMI Terus Menguatkan Warga
Purbalingga — Memasuki hari ke-3 pascabencana banjir bandang, Senin (26/1/2026), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga bersama Palang Merah Indonesia (PMI) terus menguatkan respon kemanusiaan bagi warga terdampak di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, serta Desa Serang dan Desa Bambangan, Kecamatan Karangreja.
Sebagai bentuk kepedulian dan ikhtiar meringankan beban masyarakat, Dapur Umum BAZNAS–PMI yang berlokasi di Sangkanayu Hills telah menyalurkan sekitar 1.375 porsi makanan siap saji. Makanan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak banjir bandang sekaligus para relawan yang masih berjibaku membersihkan material banjir di sejumlah titik bencana.
Bencana banjir bandang yang terjadi akibat intensitas hujan tinggi telah berdampak pada aktivitas dan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran dapur umum menjadi bagian penting dalam masa tanggap darurat, guna memastikan ketersediaan konsumsi harian bagi penyintas dan relawan. Dapur Umum BAZNAS–PMI direncanakan akan terus beroperasi selama masa tanggap darurat berlangsung, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan.
Saat ini, selain dukungan konsumsi, terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang sangat diperlukan untuk menunjang pemulihan warga terdampak, di antaranya kebutuhan pangan, perlengkapan kebersihan, kebutuhan bayi dan lansia, perlengkapan rumah tangga, hingga sarana air bersih dan perlengkapan sekolah anak-anak.
BAZNAS Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini. Bantuan dan sedekah terbaik dapat disalurkan melalui Rekening
BRI 0074.01.023229.53.9 a.n. BAZNAS Kabupaten Purbalingga
atau melalui link sedekah resmi:kabpurbalingga.baznas.go.id/sedekah
Setiap uluran tangan yang diberikan adalah harapan bagi para penyintas untuk bangkit kembali. Bersama BAZNAS, mari kita kuatkan solidaritas dan kepedulian untuk saudara-saudara kita yang sedang diuji.
26/01/2026 | Admin

Langkah Cepat Penuh Kepedulian, Dapur Umum BAZNAS–PMI Layani Warga dan Relawan
Purbalingga — Merespons cepat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Purbalingga, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga bersama Palang Merah Indonesia (PMI) mendirikan Dapur Umum di Sangkanayu Hills, Sabtu (24/1/2026) dini hari.
Pendirian dapur umum ini dilakukan sebagai upaya tanggap darurat untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya konsumsi harian, dapat segera terpenuhi. Pada hari pertama operasional, Dapur Umum BAZNAS–PMI telah menyiapkan dan menyalurkan sekitar 900 porsi makanan siap saji bagi warga terdampak banjir di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, serta para relawan yang terlibat dalam proses evakuasi dan pembersihan material banjir.
Bencana banjir terjadi akibat curah hujan tinggi yang mengguyur wilayah Purbalingga dan sekitarnya, sehingga menyebabkan meluapnya aliran air dan mengganggu aktivitas warga. Dalam kondisi darurat tersebut, kehadiran dapur umum menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan fisik dan semangat masyarakat yang sedang menghadapi musibah.
Melalui sinergi bersama PMI, BAZNAS Kabupaten Purbalingga memastikan proses pengolahan hingga pendistribusian makanan dilakukan secara terkoordinasi, higienis, dan tepat sasaran. Dapur umum ini juga menjadi pusat koordinasi dukungan logistik bagi relawan di lapangan.
BAZNAS Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi masyarakat sejak fase tanggap darurat hingga pemulihan, sebagai wujud amanah zakat, infak, dan sedekah yang dikelola untuk kemaslahatan umat. Dukungan dan doa dari seluruh pihak diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan menguatkan warga terdampak untuk bangkit kembali.
24/01/2026 | Admin

Pendampingan Berkelanjutan BAZNAS, Dari Layanan Ambulans hingga Tangan Palsu
Purbalingga — Kepedulian dan harapan kembali menyapa seorang pemuda di Kecamatan Karangjambu. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan tangan palsu kepada Yusuf Maulidin (25), warga Desa Sanguwatang, pada Rabu (21/1/2026). Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan agar Yusuf dapat kembali beraktivitas dan bangkit menjalani kehidupan, dengan pendampingan Camat Karangjambu, Puji Muslihun, S.H.
Yusuf mengalami musibah saat bekerja di Jakarta. Ia tersengat listrik bertegangan tinggi hingga terjatuh, yang mengharuskannya menjalani amputasi salah satu tangan. Sejak masa awal perawatan, BAZNAS Kabupaten Purbalingga telah hadir mendampingi Yusuf, salah satunya melalui Layanan Ambulans Gratis BAZNAS untuk mengantar Yusuf menjalani pengobatan jalan dan kontrol rutin ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto.
Setelah melalui proses pemulihan dan kondisi Yusuf berangsur membaik, BAZNAS kembali hadir untuk menjawab kebutuhan lanjutan Yusuf, yakni membantu penyediaan tangan palsu agar ia dapat kembali beraktivitas secara lebih mandiri. Kehadiran BAZNAS ini menjadi bentuk pendampingan yang berkelanjutan, tidak hanya saat darurat, tetapi juga saat penerima manfaat mulai bangkit dan menata kembali kehidupannya.
Yusuf menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diterimanya.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Sejak masa perawatan hingga sekarang, BAZNAS selalu hadir mendampingi saya. Bantuan tangan palsu ini sangat berarti agar saya bisa kembali beraktivitas dan melanjutkan kehidupan ke depan,” ujar Yusuf.
Sementara itu, Camat Karangjambu, Puji Muslihun, S.H., mengapresiasi kepedulian dan respon BAZNAS terhadap warganya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Purbalingga yang tidak hanya hadir saat warga membutuhkan perawatan, tetapi juga terus mendampingi hingga tahap pemulihan dan kemandirian. Bantuan ini sangat berarti dan memberi harapan bagi penerima manfaat,” ungkapnya.
Melalui bantuan tangan palsu ini, BAZNAS berharap Yusuf dapat meningkatkan kemandirian serta kembali produktif di tengah keterbatasan yang dialaminya. Dengan semangat muda dan tekad kuat, Yusuf berkomitmen untuk bangkit dan menata masa depan dengan lebih baik.
Program ini merupakan wujud nyata komitmen BAZNAS Kabupaten Purbalingga dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah, tepat sasaran, dan berkelanjutan, khususnya dalam mendukung pemulihan dan kemandirian masyarakat.
21/01/2026 | Admin
Artikel Terbaru
SIAPA SAJA YANG HARUS MEMBAYAR QADHA DAN FIDYAH?
Banyak kaum muslim yang masih bingung ketika berhadapan dengan Fidyah, bagaimana membayar, kriteria halangan seperti apa yang harus membayar fidyah dan bagaimana cara membeyar fidyah, berikut kami ulas mengenai permasalahan tersebut.
Kenali 4 kriteria berikut tentang wajib atau tidaknya seorang muslim membayar fidyah :
- Tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu,
- Tidak puasa yang mengharuskan qadha’, tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan,
- Tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan
- Tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.
Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua:
- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah.
- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.
Kewajiban fidyah disebutkan dalam ayat :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Berapa sih fidyah yang harus di bayar?
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M, fidyah untuk wilayah Purbalingga adalah Kadar : 1/2 Sha’ (1,35 Kg) makanan pokok/beras per hari, beras premium / Kg : Rp 15.000,-, dalam bentuk uang : Rp 20.000,-. Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 18.225,-.
Sumber : rumaysho.com dan baznas.go.id
KONDISI / KRITERIA TERTENTU
QADHA
FIDYAH
1. ANAK KECIL
X
X
2. ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ)
a. Di sengaja
b. Tidak di sengaja
X
V
X
X
X
X
3. ORANG SAKIT
a. Sakit ada harapan sembuh
b. Sakit tidak ada harapan sembuh
V
X
X
X
V
V
4. LANJUT USIA
V
X
5. ORANG BEPERGIAN (MUSAFIR)
V
X
6. WANITA HAMIL DAN MENYUSUI
a. Khawatir akan dirinya sendiri
b. Khawatir akan dirinya dan bayinya
c. Khawatir akan keselematan bayinya
V
V
V
V
X
X
X
V
7. HAID
V
X
8. NIFAS
V
X
06/11/2025 | Admin
KEUTAMAAN BERZAKAT
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Melalui zakat, Allah mengajarkan umat Islam untuk berbagi, membersihkan harta, dan memperkuat ikatan sosial di antara sesama.
Allah SWT berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat menjadi sarana untuk membersihkan harta dari hak orang lain yang tersimpan di dalamnya. Harta yang dizakati akan menjadi lebih berkah, sementara jiwa pemberinya pun terbebas dari sifat tamak dan cinta dunia.
Selain itu ada balik syari’at zakat terdapat manfaat dan hikmah yang begitu besar, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat.
Inilah manfaat dan hikmah berzakat
1. Menyempurnakan keislaman seorang hamba.
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang lima. Apabila seseorang melakukannya, maka keislamannya akan menjadi sempurna. Hal ini tidak diragukan lagi merupakan suatu tujuan/hikmah yang amat agung dan setiap muslim pasti selalu berusaha agar keislamannya menjadi sempurna.
2. Menunjukkan benarnya iman seseorang.
Sesungguhnya harta adalah sesuatu yang sangat dicintai oleh jiwa. Sesuatu yang dicintai itu tidaklah dikeluarkan kecuali dengan mengharap balasan yang semisal atau bahkan lebih dari yang dikeluarkan. Oleh karena itu, zakat disebut juga shodaqoh (yang berasal dari kata shidiq yang berarti benar/jujur, -pen) karena zakat akan menunjukkan benarnya iman muzakki (baca: orang yang mengeluarkan zakat) yang mengharapkan ridha Allah dengan zakatnya tersebut.
3. Membuat keimanan seseorang menjadi sempurna.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari no. 13 dan Muslim no. 45).
Wahai saudaraku, sebagaimana engkau mencintai jika ada saudaramu meringankan kesusahanmu, begitu juga seharusnya engkau suka untuk meringankan kesusahan saudaramu. Maka pemberian seperti ini merupakan tanda kesempurnaan iman Anda.
4. Sebab masuk surga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya di surga terdapat kamar yang luarnya dapat terlihat dari dalamnya dan dalamnya dapat terlihat dari luarnya.” Kemudian ada seorang badui berdiri lantas bertanya, “Kepada siapa (kamar tersebut) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi orang yang berkata baik, memberi makan (di antaranya lewat zakat, pen), rajin berpuasa, shalat karena Allah di malam hari di saat manusia sedang terlelap tidur.”
(HR. Tirmidzi no. 1984. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Setiap kita tentu saja ingin masuk surga.
5. Menjadikan masyarakat Islam seperti keluarga besar (satu kesatuan).
Karena dengan zakat, berarti yang kaya menolong yang miskin dan orang yang berkecukupan akan menolong orang yang kesulitan. Akhirnya setiap orang merasa seperti satu saudara. Allah Ta’ala berfirman, yang artinya
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al Qoshosh: 77)
6. Memadamkan kemarahan orang miskin.
Terkadang orang miskin menjadi marah karena melihat orang kaya hidup mewah. Orang kaya dapat memakai kendaraan yang dia suka (dengan berganti-ganti) atau tinggal di rumah mana saja yang dia mau. Tidak ragu lagi, pasti akan timbul sesuatu (kemarahan, -pen) pada hati orang miskin. Apabila orang kaya berderma pada mereka, maka padamlah kemarahan tersebut. Mereka akan mengatakan,”Saudara-saudara kami ini mengetahui kami berada dalam kesusahan”. Maka orang miskin tersebut akan suka dan timbul rasa cinta kepada orang kaya yang berderma tadi.
7. Menghalangi berbagai bentuk pencurian, pemaksaan, dan perampasan.
Karena dengan zakat, sebagian kebutuhan orang yang hidupnya dalam kemiskinan sudah terpenuhi, sehingga hal ini menghalangi mereka untuk merampas harta orang-orang kaya atau berbuat jahat kepada mereka.
8. Menyelamatkan seseorang dari panasnya hari kiamat.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Setiap orang akan berada di naungan amalan sedekahnya hingga ia mendapatkan keputusan di tengah-tengah manusia.” (HR. Ahmad 4/147. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih)
9. Seseorang akan lebih mengenal hukum dan aturan Allah.
Karena ia tidaklah menunaikan zakat sampai ia mengetahui hukum zakat dan keadaan hartanya. Juga ia pasti telah mengetahui nishob zakat tersebut dan orang yang berhak menerimanya serta hal-hal lain yang urgent diketahui.
10. Menambah harta.
Terkadang Allah membuka pintu rizki dari harta yang dizakati. Sebagaimana terdapat dalam hadits yang artinya,
”Sedekah tidaklah mengurangi harta” (HR. Muslim no. 2558).
11. Merupakan sebab turunnya banyak kebaikan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Tidaklah suatu kaum enggan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka, melainkan mereka akan dicegah dari mendapatkan hujan dari langit. Sekiranya bukan karena binatang-binatang ternak, niscaya mereka tidak diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
12. Zakat akan meredam murka Allah.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
“Sedekah itu dapat memadamkan murka Allah dan mencegah dari keadaan mati yang jelek.” (HR. Tirmidzi, no. 664. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib dari sisi ini).
13. Dosa akan terampuni.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 614. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Sumber : https://rumaysho.com/1811-13-keutamaan-menunaikan-zakat.html
13/10/2025 | Admin
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan. Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki). Keberkahan dan menyucikan harta menjadi salah satu manfaat yang didapat.
Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur`an, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya. Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.
Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”
Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://kabpurbalingga.baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran.
Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.
11/10/2025 | Admin
BAZNAS TV
Kepedulian hadir di saat paling dibutuhkan
Penulis: Admin


