WhatsApp Icon

Berita Terkini

Keceriaan Siswa TK Kemala Bhayangkari Purbalingga Saat Menunaikan Zakat Fitrah dan Infak di Sekolah
Keceriaan Siswa TK Kemala Bhayangkari Purbalingga Saat Menunaikan Zakat Fitrah dan Infak di Sekolah
Suasana ceria dan penuh semangat terlihat di TK Kemala Bhayangkari Purbalingga pada Senin (9/3/2026). Para siswa-siswi TK dengan antusias mengikuti kegiatan pembayaran zakat fitrah dan infak yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga yang hadir langsung ke sekolah. Sejak pagi, anak-anak sudah berkumpul dengan wajah ceria. Mereka membawa beras zakat fitrah serta uang infak yang telah disiapkan dari rumah bersama orang tua. Dengan didampingi para guru, satu per satu siswa maju ke depan untuk menyerahkan zakat fitrah dan infak kepada petugas BAZNAS. Tingkah polos anak-anak menambah suasana semakin hangat. Ada yang dengan bangga menunjukkan kantong beras yang dibawanya, ada pula yang dengan hati-hati menyerahkan amplop infak sambil tersenyum malu. Beberapa anak bahkan terlihat sangat bersemangat ketika namanya dipanggil untuk maju ke depan. Para guru juga memanfaatkan momen ini untuk mengenalkan kepada anak-anak tentang makna berbagi dan kepedulian kepada sesama, khususnya di bulan suci Ramadan. Melalui kegiatan sederhana ini, anak-anak belajar bahwa sebagian rezeki yang mereka miliki dapat membantu orang lain yang membutuhkan. Kegiatan ini tidak hanya menjadi pengalaman menyenangkan bagi anak-anak, tetapi juga menjadi sarana pendidikan karakter sejak dini. Dengan suasana penuh tawa dan keceriaan, para siswa belajar bahwa berinfak dan menunaikan zakat fitrah merupakan bagian dari kebaikan yang dapat dilakukan oleh siapa saja. Melalui kegiatan edukatif ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap nilai-nilai kepedulian, kebersamaan, dan semangat berbagi dapat tertanam dalam diri anak-anak sejak usia dini, sehingga kelak mereka tumbuh menjadi generasi yang peduli terhadap sesama.
18/03/2026 | Admin
Gerakan Cinta Zakat di Pendopo Dipokusumo, Himpun Dana ZIS Lebih dari Rp36 Juta
Gerakan Cinta Zakat di Pendopo Dipokusumo, Himpun Dana ZIS Lebih dari Rp36 Juta
Purbalingga – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga terus menguatkan semangat kepedulian dan kebersamaan melalui Gerakan Cinta Zakat yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perumda, serta para pengusaha di Kabupaten Purbalingga. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (16/3/2026) di Pendopo Dipokusumo Purbalingga. Gerakan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para ASN dan pelaku usaha, dalam menunaikan kewajiban zakat serta memperluas kepedulian sosial melalui infak dan sedekah. Dana yang dihimpun dalam kegiatan tersebut disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Purbalingga untuk kemudian dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Dari kegiatan Gerakan Cinta Zakat tersebut, berhasil dihimpun dana dengan rincian sebagai berikut: zakat sebesar Rp24.206.506, infak Rp5.624.450, sedekah Rp5.267.600, serta zakat fitrah Rp1.812.156. Dengan demikian, total dana yang terkumpul mencapai Rp36.910.712. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Purbalingga yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, Drs. Suroto, M.Si, serta unsur pimpinan BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Dalam sambutannya, Suroto menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Gerakan Cinta Zakat. Ia menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Melalui Gerakan Cinta Zakat ini, kami berharap kesadaran masyarakat, khususnya ASN, Perumda, dan para pengusaha di Kabupaten Purbalingga untuk menunaikan zakat semakin meningkat. Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ungkap Suroto. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Sudijanto, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak yang telah menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS. Menurutnya, BAZNAS berkomitmen untuk mengelola dana ZIS secara amanah, transparan, dan profesional sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. “Dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun ini akan kami kelola dan salurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan dan bantuan sosial. Kami berharap Gerakan Cinta Zakat ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang tergerak untuk menyalurkan ZIS melalui BAZNAS,” tutur Sudijanto. Melalui Gerakan Cinta Zakat ini, BAZNAS Kabupaten Purbalingga berharap semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat dapat terus tumbuh, sehingga zakat dapat menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
16/03/2026 | Admin
BAZNAS Salurkan 500 Kg Beras Fidyah untuk Warga Miskin di Purbalingga
BAZNAS Salurkan 500 Kg Beras Fidyah untuk Warga Miskin di Purbalingga
Dalam semangat kepedulian di bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga menyalurkan bantuan beras fidyah sebanyak 500 kilogram kepada warga miskin di berbagai wilayah Purbalingga pada Selasa, (10/3/2026). Bantuan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus menyalurkan amanah fidyah dari orang – orang yang membayar fiyah. Salah satu lokasi penyaluran berada di lingkungan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Karangnangka, Kecamatan Bukateja. Sebanyak 90 kilogram beras fidyah didistribusikan kepada 30 warga miskin yang membutuhkan. Penyaluran ini dilaksanakan bersama pengurus UPZ Desa Karangnangka agar bantuan dapat tepat sasaran. Salah satu penerima manfaat adalah Gimin, seorang penyandang ODKB (Orang dengan Kecacatan Berat). Dengan penuh rasa syukur, ia menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diterimanya. Meski memiliki keterbatasan fisik, Gimin tetap menjalankan ibadah puasa secara penuh selama bulan Ramadan. Bendahara UPZ Desa Karangnangka, Kadiyono, menyampaikan apresiasi atas penyaluran bantuan tersebut. “Kami sangat berterima kasih kepada BAZNAS yang telah menyalurkan beras fidyah kepada warga kami. Bantuan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terlebih di bulan Ramadan,” ujarnya. Melalui program ini, BAZNAS berharap penyaluran fidyah dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu serta memperkuat semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
12/03/2026 | Admin

Berita Pendistribusian

BAZNAS Purbalingga Dukung TMMD Sengkuyung I Tahun 2026, Salurkan Bantuan RTLH
BAZNAS Purbalingga Dukung TMMD Sengkuyung I Tahun 2026, Salurkan Bantuan RTLH
PURBALINGGA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga turut hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung I Tahun 2026 yang dilaksanakan di Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol. Kehadiran BAZNAS Kabupaten Purbalingga diwujudkan melalui penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1 unit dengan nilai bantuan sebesar Rp12 juta. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, S.E., M.M., dalam upacara pembukaan TMMD Sengkuyung I. Upacara pembukaan TMMD berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, TNI, OPD terkait, serta berbagai unsur masyarakat. Partisipasi BAZNAS Kabupaten Purbalingga dalam program TMMD ini merupakan bentuk sinergi dan komitmen dalam mendukung pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan hunian layak. Melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, TNI, dan lembaga pengelola zakat, diharapkan program TMMD Sengkuyung I Tahun 2026 dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Tunjungmuli dan sekitarnya.
10/02/2026 | Admin
BAZNAS Hadir Menguatkan Ikhtiar Ibu Mulasih di Tengah Ujian Penyakit Langka
BAZNAS Hadir Menguatkan Ikhtiar Ibu Mulasih di Tengah Ujian Penyakit Langka
Di balik keterbatasan fisik akibat penyakit yang dideritanya, Ibu Mulasih (45), warga Desa Sirau, Kecamatan Karangmoncol, terus berjuang menjalani pengobatan, dan BAZNAS hadir menyalurkan bantuan sebagai wujud kepedulian serta penguatan bagi keluarga mustahik yang tengah diuji. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Tim Pendistribusian BAZNAS, Amin Nur Rokhim, pada Kamis (30/1/2026) di salah satu rumah sakit di Purbalingga, sebagai bentuk ikhtiar BAZNAS dalam meringankan beban keluarga Ibu Mulasih dari sisi kesehatan dan ekonomi. Ibu Mulasih diketahui menderita Anemia Aplastik, yakni kelainan darah langka dan serius ketika sumsum tulang gagal memproduksi sel darah merah, putih, dan trombosit secara optimal, sehingga menyebabkan kondisi fisik yang sangat lemah. Meski tengah menjalani perawatan intensif, Ibu Mulasih tetap menunjukkan ketegaran dan semangat dalam menghadapi ujian. Sang suami setia mendampingi di setiap proses pengobatan, meski harus meninggalkan pekerjaannya sebagai buruh serabutan. Dengan tiga orang anak yang masih kecil, kondisi ekonomi keluarga semakin memprihatinkan di tengah ujian kesehatan yang berat. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada BAZNAS. Bantuan ini sangat berarti bagi kami, terutama di saat kondisi istri saya masih dirawat dan kami harus tetap memikirkan kebutuhan anak-anak,” ungkap suami Ibu Mulasih dengan penuh haru. Sementara itu, Amin Nur Rokhim menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS untuk selalu hadir mendampingi mustahik yang sedang diuji. “BAZNAS tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga berupaya memberikan penguatan moral dan harapan bagi mustahik agar tetap semangat menjalani ikhtiar pengobatan. Kami berharap Ibu Mulasih segera diberikan kesembuhan,” tuturnya. BAZNAS sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan biaya hidup bagi keluarga Ibu Mulasih sebagai bentuk pendampingan berkelanjutan. Melalui bantuan ini, BAZNAS berharap dapat memberikan dukungan nyata serta menjadi penguat harapan, sekaligus menegaskan komitmen untuk terus hadir sebagai sahabat mustahik dalam perjuangan dan kepedulian kemanusiaan.
29/01/2026 | Admin
Dapur Umum BAZNAS–PMI Terus Menguatkan Warga
Dapur Umum BAZNAS–PMI Terus Menguatkan Warga
Purbalingga — Memasuki hari ke-3 pascabencana banjir bandang, Senin (26/1/2026), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga bersama Palang Merah Indonesia (PMI) terus menguatkan respon kemanusiaan bagi warga terdampak di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, serta Desa Serang dan Desa Bambangan, Kecamatan Karangreja. Sebagai bentuk kepedulian dan ikhtiar meringankan beban masyarakat, Dapur Umum BAZNAS–PMI yang berlokasi di Sangkanayu Hills telah menyalurkan sekitar 1.375 porsi makanan siap saji. Makanan tersebut diperuntukkan bagi warga terdampak banjir bandang sekaligus para relawan yang masih berjibaku membersihkan material banjir di sejumlah titik bencana. Bencana banjir bandang yang terjadi akibat intensitas hujan tinggi telah berdampak pada aktivitas dan kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran dapur umum menjadi bagian penting dalam masa tanggap darurat, guna memastikan ketersediaan konsumsi harian bagi penyintas dan relawan. Dapur Umum BAZNAS–PMI direncanakan akan terus beroperasi selama masa tanggap darurat berlangsung, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi di lapangan. Saat ini, selain dukungan konsumsi, terdapat sejumlah kebutuhan mendesak yang sangat diperlukan untuk menunjang pemulihan warga terdampak, di antaranya kebutuhan pangan, perlengkapan kebersihan, kebutuhan bayi dan lansia, perlengkapan rumah tangga, hingga sarana air bersih dan perlengkapan sekolah anak-anak. BAZNAS Kabupaten Purbalingga mengajak masyarakat luas untuk turut berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini. Bantuan dan sedekah terbaik dapat disalurkan melalui Rekening BRI 0074.01.023229.53.9 a.n. BAZNAS Kabupaten Purbalingga atau melalui link sedekah resmi:kabpurbalingga.baznas.go.id/sedekah Setiap uluran tangan yang diberikan adalah harapan bagi para penyintas untuk bangkit kembali. Bersama BAZNAS, mari kita kuatkan solidaritas dan kepedulian untuk saudara-saudara kita yang sedang diuji.
26/01/2026 | Admin

Artikel Terbaru

HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN
HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN
Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan? Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.” Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.” Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.” Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i. Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu. Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar. Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan, “Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat. Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar. Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut. 1. Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat. 2. Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut. 3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan. Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224. Sumber : https://rumaysho.com/20231-matan-abu-syuja-akibat-hubungan-seks-di-siang-hari-ramadhan.html
04/03/2026 | Admin
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan Ramadhan? Apakah seperti itu benar? Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata, Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah. Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu. Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud). Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam. Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta). Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob. Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda, “Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri. Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya. Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301] Tunaiakn zakat fitrah sekarang di BAZNAS Kab. Purbalingga Sumber : https://rumaysho.com/3522-bolehkah-zakat-fitrah-dibayar-di-awal-atau-pertengahan-ramadhan.html
04/03/2026 | Admin
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar
Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia, “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5) Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191). Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa. Amalan pada malam Lailatul Qadar Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174). Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan, “Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.” Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan, “Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.” Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama), “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221). Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901) Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251) Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih). Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik, “Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.” Yahya bin Mu’adz pernah berkata, “Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363). Semoga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya. Sumber : https://rumaysho.com/24368-ini-amalan-amalan-di-malam-lailatul-qadar.html
28/02/2026 | Admin

BAZNAS TV