WhatsApp Icon
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga

Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan. Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki). Keberkahan dan menyucikan harta menjadi salah satu manfaat yang didapat.

Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur`an, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya. Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat.

Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) 

Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:

 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.” 

 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

(Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

 

Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://kabpurbalingga.baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran.

Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.

11/10/2025 | Kontributor: Admin
Niat Dan Syarat Zakat Maal

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). 

Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Al-Qur`an, zakat kerap digandengkan dengan pilar salat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, yang berbunyi: 

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."

Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta). 

Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 

Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Syarat zakat mal adalah :

1. Milik penuh, bukan milik bersama

2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang

3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu

4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun

5. Lebih dari kebutuhan pokok dan

6. Bebas dari utang

Harta yang terkena wajib zakat:

- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;

- Uang dan surat berharga lainnya;

- Perniagaan;

- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- Peternakan dan perikanan

- Pertambangan;

- Perindustrian;

- Pendapatan dan jasa; dan

- Rikaz.

Niat zakat mal

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.

“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”

Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://kabpurbalingga.baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran.

Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.

11/10/2025 | Kontributor: Admin
Nisab dan Kadar Zakat Pertanian

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada harta benda atau uang saja, tapi juga pada hasil pertanian.

Dalam konteks zakat pertanian, terdapat dua konsep penting yang harus dipahami, yakni nisab dan kadar zakat. Artikel ini akan menjelaskan tentang nisab dan kadar zakat pertanian serta penerapannya.

Nisab Zakat Pertanian

Nisab dalam zakat pertanian adalah ambang batas minimal dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang dikenakan wajib zakat. Jika hasil panen kurang dari nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Nisab ini ditetapkan untuk mencegah orang-orang yang memiliki lahan pertanian kecil terbebani zakat yang berlebihan.

Kadar Zakat Pertanian

Kadar zakat pertanian mengacu pada persentase atau jumlah yang harus dikeluarkan dari hasil panen yang telah mencapai nisab. Kadar zakat berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasi yang digunakan. Secara umum, terdapat dua jenis sistem irigasi yang mempengaruhi kadar zakat pertanian, yakni irigasi alami (gharibah) dan irigasi buatan (basah).

Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Alami (Gharibah)

Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi alami, kadar zakatnya adalah 10 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Ini berarti jika hasil panen telah mencapai nisab maka pemilik lahan wajib mengeluarkan zakatnya 10 persen dari hasil panen tersebut.

Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Buatan (Basah)

Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya adalah 5 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Hal ini berarti jika hasil panen mencapai nisab, maka pemilik lahan wajib mengeluarkan 5 persen dari hasil panen sebagai zakat.

Penerapan Nisab dan Kadar Zakat Pertanian

1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi

Penting untuk mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan sistem irigasi yang digunakan pada lahan pertanian yang akan dizakatkan.

2. Menghitung Hasil Panen

Ukur atau timbang hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram) setelah panen selesai.

3. Memeriksa Nisab

Periksa apakah hasil panen telah mencapai nisab yang ditetapkan. Nisab berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasinya.

4. Menghitung Kadar Zakat

Setelah melewati nisab, hitung zakat dengan mengalikan jumlah hasil panen dengan kadar zakat yang sesuai (10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan).

5. Menyalurkan Zakat

Setelah menghitung zakat, keluarkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima atau mustahik, yaitu 8 asnaf zakat.

Mengingat pentingnya akurasi dalam menghitung zakat pertanian ini, maka sebaiknya mengkonsultasikan kewajiban zakat pertanian ini dengan ulama atau lembaga yang kompeten dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk memastikan perhitungan telah sesuai dengan pedoman.

Dengan membayar zakat pertanian yang benar, Anda telah berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. (Berbagai Sumber)

19/08/2025 | Kontributor: Admin
ZAKAT PERDAGANGAN

Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).

Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:

Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.

19/08/2025 | Kontributor: Admin
Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi

Nisab zakat adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum dia dikenakan kewajiban membayar zakat. Zakat ternak (kambing dan sapi) adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan kepada pemilik ternak yang telah mencapai atau melebihi nisab tertentu.

Nisab zakat ternak kambing dan sapi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu berdasarkan jumlah ternak atau berdasarkan bobot ternak.

Nisab Zakat Ternak Kambing:

1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk ternak kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya.

2. Perhitungan untuk zakat ternak kambing adalah sebagai berikut:

Jumlah kambing 40-120 ekor dan telah mencapai haul (1 Tahun) kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun).

Jumlah kambing 121-200 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 2001-300 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 301-400 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 4 ekor (kambing/domba).

Jumlah kambing 401-500 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 5 ekor (kambing/domba).

Selanjutnya, setiap jumlah bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor.

3. Berdasarkan bobot ternak, nisab zakat kambing adalah setara dengan 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Jika total bobot daging kambing yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka zakat wajib dibayarkan.

Nisab Zakat Ternak Sapi:

1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jadi, jika seseorang memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya.

2. Perhitungan untuk zakat ternak sapi atau kerbau adalah sebagai berikut:

Jumlah sapi 30-39 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 40-59 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun).

Jumlah sapi 60-69 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 70-79 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 80-89 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun).

Jumlah sapi 90-99 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 100-109 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun).

Jumlah sapi 110-119 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Jumlah sapi 120-129 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) atau 4 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun).

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

3. Nisab zakat sapi berdasarkan bobot hewan ternak dapat berbeda-beda berdasarkan pendapat ulama. Namun umumnya, nisab zakat sapi berdasarkan bobot adalah setara 40 ekor kambing atau lebih, atau sekitar 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama).

Hadits yang Berkaitan dengan Zakat Hewan Ternak

1. Hadis tentang Zakat Kambing:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Jika telah genap setahun dua kali maka wajib zakatnya seekor kambing betina," (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Hadis tentang Zakat Sapi:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Apabila kamu memiliki sapi kurban sebanyak tiga puluh ekor dan telah berlalu setahun dua kali, maka bagimu kewajiban mengeluarkan seekor sapi," (HR. Ahmad).

3. Hadis tentang Zakat dalam Bentuk Harta Ternak Lainnya:

Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata: Nabi SAW., "Tidak ada seseorang muslim yang memiliki harta ternak, lalu pada setiap pagi dan sore ia tidak menyebut nama Allah terhadap hewan ternaknya kecuali akan datang hari kiamat dalam keadaan binatang-binatang tersebut menyaksikan (atas dirinya)," (HR. Bukhari dan Muslim).

4. Hadits tentang Pahala Zakat:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap orang yang memiliki harta yang mencapai (nisab), lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak akan berkurang hartanya. Dan setiap orang yang memiliki kambing betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, dan pada tahun berikutnya ia mendapati kambingnya telah melahirkan anak, maka zakat tersebut adalah (sebagai) satu tambahan yang menguntungkannya. Dan setiap orang yang memiliki unta betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya maka ia tidak akan berkurang hartanya," (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Hadis tentang Sifat Mulia dan Suci Harta yang Dikeluarkan untuk Zakat:

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Harta yang paling disukai oleh Allah untuk dikeluarkan (sedekah/zakatnya) adalah harta dari pekerjaan yang halal. Dan Allah lebih mencintai kebaikan yang dilakukan oleh orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Dan, anak sulung dari harta itu adalah kambing betina yang baik (gemuk), yang dihiasi (dipelihara), yang ada manakala saat yang baik. Dan barang siapa yang memberikan itu dari kebaikannya serta tidak merusak bagian kepala kambing (karena merawat dan memeliharanya), maka (sesungguhnya) Allah akan menerima itu, sehingga Allah mengambilkannya dengan tangan-Nya dan memberikan balasan kepadanya. Dan, barang siapa yang mengambil dengan segera, maka hal itu (barang tersebut) adalah lebih baik (baginya)," (HR. Bukhari).

Sumber: Panduan Pintar Zakat, H.A. Hidayat, Lc. dan H. Hikmat Kurnia, QultumMedia, Jakarta: 2008.

19/08/2025 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
Zakat adalah suatu kewajiban bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi sejumlah syarat. Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu kepada mereka yang membutuhkan pertolongan. Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki). Keberkahan dan menyucikan harta menjadi salah satu manfaat yang didapat. Kata zakat banyak disebutkan di dalam Al-Qur`an, hal ini menunjukkan pentingnya umat muslim untuk menunaikannya. Allah melalui firmannya, mengajarkan umat untuk tak hanya meminta namun juga membiasakan memberi, apalagi ketika mendapat rezeki. Memberi kepada mereka yang membutuhkan juga merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah didapat. Dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103) Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang idul fitri pada bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan. Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Istri Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala) “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`âlâ.” Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan (Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.” Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://kabpurbalingga.baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran. Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.
ARTIKEL11/10/2025 | Admin
Niat Dan Syarat Zakat Maal
Niat Dan Syarat Zakat Maal
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Al-Qur`an, zakat kerap digandengkan dengan pilar salat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, yang berbunyi: "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)." Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta). Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Syarat zakat mal adalah : 1. Milik penuh, bukan milik bersama 2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang 3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu 4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun 5. Lebih dari kebutuhan pokok dan 6. Bebas dari utang Harta yang terkena wajib zakat: - Emas, perak, dan logam mulia lainnya; - Uang dan surat berharga lainnya; - Perniagaan; - Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; - Peternakan dan perikanan - Pertambangan; - Perindustrian; - Pendapatan dan jasa; dan - Rikaz. Niat zakat mal Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala. “Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala” Anda bisa menunaikannya zakat melalui BAZNAS, dengan mengunjungi link https://kabpurbalingga.baznas.go.id/bayarzakat , lalu pilih menu zakat dan masukkan nominal yang ingin didonasikan. Kemudian isi data dan cara pembayaran. Dengan Zakat Online BAZNAS, Anda semakin dimudahkan dalam mendapatkan pahala, tentunya hal ini bisa dilakukan di mana saja dan sangat praktis, cukup menggunakan ponsel pintar Anda. Mari terus menebar kebaikan dan manfaat bersama BAZNAS.
ARTIKEL11/10/2025 | Admin
Nisab dan Kadar Zakat Pertanian
Nisab dan Kadar Zakat Pertanian
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada harta benda atau uang saja, tapi juga pada hasil pertanian. Dalam konteks zakat pertanian, terdapat dua konsep penting yang harus dipahami, yakni nisab dan kadar zakat. Artikel ini akan menjelaskan tentang nisab dan kadar zakat pertanian serta penerapannya. Nisab Zakat Pertanian Nisab dalam zakat pertanian adalah ambang batas minimal dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang dikenakan wajib zakat. Jika hasil panen kurang dari nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Nisab ini ditetapkan untuk mencegah orang-orang yang memiliki lahan pertanian kecil terbebani zakat yang berlebihan. Kadar Zakat Pertanian Kadar zakat pertanian mengacu pada persentase atau jumlah yang harus dikeluarkan dari hasil panen yang telah mencapai nisab. Kadar zakat berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasi yang digunakan. Secara umum, terdapat dua jenis sistem irigasi yang mempengaruhi kadar zakat pertanian, yakni irigasi alami (gharibah) dan irigasi buatan (basah). Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Alami (Gharibah) Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi alami, kadar zakatnya adalah 10 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Ini berarti jika hasil panen telah mencapai nisab maka pemilik lahan wajib mengeluarkan zakatnya 10 persen dari hasil panen tersebut. Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Buatan (Basah) Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya adalah 5 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Hal ini berarti jika hasil panen mencapai nisab, maka pemilik lahan wajib mengeluarkan 5 persen dari hasil panen sebagai zakat. Penerapan Nisab dan Kadar Zakat Pertanian 1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi Penting untuk mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan sistem irigasi yang digunakan pada lahan pertanian yang akan dizakatkan. 2. Menghitung Hasil Panen Ukur atau timbang hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram) setelah panen selesai. 3. Memeriksa Nisab Periksa apakah hasil panen telah mencapai nisab yang ditetapkan. Nisab berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasinya. 4. Menghitung Kadar Zakat Setelah melewati nisab, hitung zakat dengan mengalikan jumlah hasil panen dengan kadar zakat yang sesuai (10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan). 5. Menyalurkan Zakat Setelah menghitung zakat, keluarkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima atau mustahik, yaitu 8 asnaf zakat. Mengingat pentingnya akurasi dalam menghitung zakat pertanian ini, maka sebaiknya mengkonsultasikan kewajiban zakat pertanian ini dengan ulama atau lembaga yang kompeten dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk memastikan perhitungan telah sesuai dengan pedoman. Dengan membayar zakat pertanian yang benar, Anda telah berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. (Berbagai Sumber)
ARTIKEL19/08/2025 | Admin
ZAKAT PERDAGANGAN
ZAKAT PERDAGANGAN
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Contoh: Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
ARTIKEL19/08/2025 | Admin
Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi
Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi
Nisab zakat adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum dia dikenakan kewajiban membayar zakat. Zakat ternak (kambing dan sapi) adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan kepada pemilik ternak yang telah mencapai atau melebihi nisab tertentu. Nisab zakat ternak kambing dan sapi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu berdasarkan jumlah ternak atau berdasarkan bobot ternak. Nisab Zakat Ternak Kambing: 1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk ternak kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya. 2. Perhitungan untuk zakat ternak kambing adalah sebagai berikut: Jumlah kambing 40-120 ekor dan telah mencapai haul (1 Tahun) kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun). Jumlah kambing 121-200 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor (kambing/domba). Jumlah kambing 2001-300 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor (kambing/domba). Jumlah kambing 301-400 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 4 ekor (kambing/domba). Jumlah kambing 401-500 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 5 ekor (kambing/domba). Selanjutnya, setiap jumlah bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor. 3. Berdasarkan bobot ternak, nisab zakat kambing adalah setara dengan 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Jika total bobot daging kambing yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka zakat wajib dibayarkan. Nisab Zakat Ternak Sapi: 1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jadi, jika seseorang memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya. 2. Perhitungan untuk zakat ternak sapi atau kerbau adalah sebagai berikut: Jumlah sapi 30-39 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 40-59 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun). Jumlah sapi 60-69 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 70-79 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 80-89 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun). Jumlah sapi 90-99 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 100-109 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun). Jumlah sapi 110-119 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 120-129 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) atau 4 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. 3. Nisab zakat sapi berdasarkan bobot hewan ternak dapat berbeda-beda berdasarkan pendapat ulama. Namun umumnya, nisab zakat sapi berdasarkan bobot adalah setara 40 ekor kambing atau lebih, atau sekitar 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Hadits yang Berkaitan dengan Zakat Hewan Ternak 1. Hadis tentang Zakat Kambing: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Jika telah genap setahun dua kali maka wajib zakatnya seekor kambing betina," (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Hadis tentang Zakat Sapi: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Apabila kamu memiliki sapi kurban sebanyak tiga puluh ekor dan telah berlalu setahun dua kali, maka bagimu kewajiban mengeluarkan seekor sapi," (HR. Ahmad). 3. Hadis tentang Zakat dalam Bentuk Harta Ternak Lainnya: Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata: Nabi SAW., "Tidak ada seseorang muslim yang memiliki harta ternak, lalu pada setiap pagi dan sore ia tidak menyebut nama Allah terhadap hewan ternaknya kecuali akan datang hari kiamat dalam keadaan binatang-binatang tersebut menyaksikan (atas dirinya)," (HR. Bukhari dan Muslim). 4. Hadits tentang Pahala Zakat: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap orang yang memiliki harta yang mencapai (nisab), lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak akan berkurang hartanya. Dan setiap orang yang memiliki kambing betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, dan pada tahun berikutnya ia mendapati kambingnya telah melahirkan anak, maka zakat tersebut adalah (sebagai) satu tambahan yang menguntungkannya. Dan setiap orang yang memiliki unta betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya maka ia tidak akan berkurang hartanya," (HR. Bukhari dan Muslim). 5. Hadis tentang Sifat Mulia dan Suci Harta yang Dikeluarkan untuk Zakat: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Harta yang paling disukai oleh Allah untuk dikeluarkan (sedekah/zakatnya) adalah harta dari pekerjaan yang halal. Dan Allah lebih mencintai kebaikan yang dilakukan oleh orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Dan, anak sulung dari harta itu adalah kambing betina yang baik (gemuk), yang dihiasi (dipelihara), yang ada manakala saat yang baik. Dan barang siapa yang memberikan itu dari kebaikannya serta tidak merusak bagian kepala kambing (karena merawat dan memeliharanya), maka (sesungguhnya) Allah akan menerima itu, sehingga Allah mengambilkannya dengan tangan-Nya dan memberikan balasan kepadanya. Dan, barang siapa yang mengambil dengan segera, maka hal itu (barang tersebut) adalah lebih baik (baginya)," (HR. Bukhari). Sumber: Panduan Pintar Zakat, H.A. Hidayat, Lc. dan H. Hikmat Kurnia, QultumMedia, Jakarta: 2008.
ARTIKEL19/08/2025 | Admin
INFAK
INFAK
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
SEDEKAH
SEDEKAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Keutamaan Sedekah 1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat. Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat: 1. Fakir Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan. 2. Miskin Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir. 3. Amil Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya. 4. Mualaf Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain. 5. Riqab Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan. 6. Gharim Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat. Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam praktiknya, zakat diatur baik oleh syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu dasar hukum zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Allah SWt berfirman dalam QS. At Taubah ayat 103 yang artinya; "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menyucikan dan membersihkan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Agar pemahaman tentang zakat lebih mendalam, berikut adalah beberapa istilah penting yang sering digunakan dalam pembahasan zakat: 1. Zakat Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis utama: · Zakat Fitrah → dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai pembersih jiwa dan penutup kekurangan puasa. · Zakat Mal → zakat harta yang dikeluarkan dari kekayaan tertentu seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan. 2. Muzakki Muzakki adalah orang atau badan usaha yang berkewajiban membayar zakat karena telah memenuhi syarat, seperti: · Beragama Islam · Merdeka · Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) · Harta tersebut telah dimiliki selama haul (1 tahun hijriah, untuk zakat mal) 3. Mustahik Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), terdapat 8 golongan penerima zakat: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil zakat 4. Mualaf 5. Riqab (hamba sahaya) 6. Gharim (orang berutang untuk kebutuhan halal) 7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) 8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal) 4. Nisab Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat. Besarnya nisab berbeda-beda sesuai jenis harta, misalnya: · Emas: 85 gram · Perak: 595 gram · Pertanian: 653 kg gabah kering giling (setara ±520 kg beras) 5. Haul Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama 1 tahun hijriah yang menjadi syarat wajib zakat untuk jenis zakat tertentu seperti emas, perak, uang, dan perdagangan. Zakat pertanian dan hasil tambang tidak memerlukan haul. 6. Amil Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh: · Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) → dibentuk oleh pemerintah. · Lembaga Amil Zakat (LAZ) → dibentuk oleh masyarakat dan harus mendapat izin dari pemerintah. 7. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, baik dewasa maupun anak-anak, dengan ukuran setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa Ramadhan. 8. Zakat Mal Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta tertentu yang dimiliki dan memenuhi syarat nisab dan haul, seperti: · Emas, perak, dan logam mulia · Uang tunai dan tabungan · Hasil pertanian · Hasil perdagangan · Hasil tambang dan laut · Investasi dan pendapatan 9. UPZ Unit Pengumpul Zakat, satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
ZAKAT
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: 1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5. Harta tersebut melewati haul; dan 6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 1. Beragama Islam 2. Hidup pada saat bulan ramadhan; 3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT FITRAH
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah Beras premium / Kg : Rp 15.000,- ,dalam bentuk uang : Rp 41.250,-. Sementara untuk Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 37.250,- BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Sumber SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT MAAL
ZAKAT MAAL
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS Kabupaten Purbalingga
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT PENGHASILAN
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)/tahun atau Rp4.958.333 (empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)/bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp700.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp59.500.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening: BSI 7091744249 BNI 79.8888.79.84 a.n. BAZNAS Kab. Purbalingga Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS disini. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
FIDYAH
FIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M, fidyah untuk wilayah Purbalingga adalah Kadar : 1/2 Sha’ (1,35 Kg) makanan pokok/beras per hari, beras premium / Kg : Rp 15.000,-, dalam bentuk uang : Rp 20.000,-. Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 18.225,-. Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS Kabuapten Purbalingga
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat