ZAKAT FITRAH
13/08/2025 | Penulis: Admin
TENTANG
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah Beras premium / Kg : Rp 15.000,- ,dalam bentuk uang : Rp 41.250,-. Sementara untuk Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 37.250,-
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
(Sumber SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Artikel Lainnya
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar
Salat Tarawih, 11 ataukah 23 Rakaat?
KEUTAMAAN BERZAKAT
Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?
Syarat Satu Bagian Qurban Bisa untuk Satu Keluarga
MANFAAT SEDEKAH
NIAT PUASA WAJIB
HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN
Apakah Tidak Sahur, Puasa Tetap Sah
Perlukah Salat Iftitah Sebagai Pembuka Salat Tarawih ?
Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban
Keutamaan Bulan Ramadhan
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
Bolehkan Sohibul Qurban Makan Daging Qurban

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purbalingga.
Lihat Daftar Rekening →