Kapan Batasan Waktu Bayar Fidyah?
28/02/2026 | Penulis: Admin
Ilustrasi
Kapan waktu bayar fidyah yang lebih tepat? Adakah batasan awal dan akhir pembayaran fidyah?
Fidyah berarti sesuatu yang jadi pengganti bagi mukallaf (yang terkena beban syariat) untuk lepas dari sesuatu yang tidak disukai yang akan dihadapi. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:65.
Allah Ta’ala berfirman,
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Ringkasan yang terkena qadha’ dan fidyah
Disebutkan dalam Safinah An-Naja, Imam Nawawi Al-Bantani rahimahullah mengatakan,
- tidak puasa yang mengharuskan qadha’ dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain, dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha’ puasa hingga datang Ramadan berikutnya padahal mampu,
- tidak puasa yang mengharuskan qadha’ tetapi tidak fidyah dan ini banyak terjadi seperti orang pingsan,
- tidak puasa yang mengharuskan fidyah tanpa qadha’ yakni orang tua renta, dan
- tidak qadha’ dan fidyah yaitu orang gila yang tidak sengaja gila.
Wanita hamil dan menyusui disamakan dengan orang sakit, ia boleh tidak berpuasa (jika berat). Lalu sebagai pengganti puasanya dirinci jadi dua:
- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada bayinya, maka kewajibannya qadha’ dan fidyah.
- Jika wanita hamil dan menyusui khawatir pada dirinya, maka kewajibannya qadha’ saja.
Fidyah dikeluarkan ketika punya kelapangan rezeki
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa jika fidyah diwajibkan kepada yang sudah tua renta, sedangkan ia dalam keadaan susah, apakah ketika ia dalam keadaan lapang rezekinya, harus dibayarkan ataukah gugur?
Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat terkuat dalam hal ini, kewajiban fidyah jadi gugur. Jika ia dalam keadaan memiliki kelapangan rezeki, tidak wajib membayar sebagaimana zakat fitrah pun demikian. Lihat bahasan dalam Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32:67.
Waktu pembayaran fidyah
- Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah berada di usia senja. Lihat Irwa’ Al-Ghalil, 4:21-22 dengan sanad yang sahih.
- Para ulama berbeda pendapat tentang masalah bolehkah mempercepat pembayaran fidyah ataukah tidak untuk yang sudah tua renta atau yang menderita sakit menahun yang sulit diharapkan sembuhnya. Tentang hal ini Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa sepakat ulama madzhab Syafii menyatakan tidak bolehnya mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk Ramadhan.
- Adapun mempercepat pembayaran fidyah setelah terbit fajar Shubuh setiap harinya dibolehkan.
- Mempercepat pembayaran fidyah sebelum masuk fajar Shubuh di bulan Ramadhan juga masih diperbolehkan. Pendapat ini dipilih oleh Ad-Darimi kata Imam Nawawi.
- Berarti tidak masalah memajukan fidyah untuk satu hari saja, tidak untuk dua hari atau lebih. Inilah pendapat madzhab Syafii. Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, “Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan.” (Mughni Al-Muhtaj, 2:176)
- Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan bakda Ramadhan. Ayat yang menyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan, walau ditunda beberapa tahun.
Sumber : https://rumaysho.com/24640-kapan-batasan-waktu-bayar-fidyah.html
Artikel Lainnya
Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi
Nisab dan Kadar Zakat Pertanian
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat
MANFAAT SEDEKAH
Apakah Tidak Sahur, Puasa Tetap Sah
HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN
Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri Dan Keluarga
NIAT PUASA WAJIB
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar
Salat Tarawih, 11 ataukah 23 Rakaat?
Doa Mustajab di Waktu Sahur
Niat Dan Syarat Zakat Maal
Keutamaan Bulan Ramadhan
KEUTAMAAN BERZAKAT

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purbalingga.
Lihat Daftar Rekening →