WhatsApp Icon
Pembagian Sepertiga dari Hasil Qurban

Sering ada yang menanyakan apakah mesti hasil penyembelihan qurban dibagi sepertiga untuk shohibul qurban, sepertiga untuk sedekah pada fakir miskin dan sepertiga sebagai hadiah. Lalu apakah hasil qurban boleh dimakan oleh orang yang berqurban (shohibul qurban)? Pembahasan ini moga bisa memberikan jawaban.

Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah memberikan keterangan, “Kebanyakan ulama menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan bersedekah dengan sepertiga hewan qurban, memberi makan dengan sepertiganya dan sepertiganya lagi dimakan oleh dirinya dan keluarga. Namun riwayat-riwayat tersebut sebenarnya adalah riwayat yang lemah. Sehingga yang lebih tepat hal ini dikembalikan pada keputusan orang yang berqurban (shohibul qurban). Seandainya ia ingin sedekahkan seluruh hasil qurbannya, hal itu diperbolehkan.

Dalilnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah). (HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/378, Al Maktabah At Taufiqiyah)

Dalam hadits ini terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai menyedekahkan seluruh hasil sembelihan qurbannya kepada orang miskin.

Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) mengatakan,  “Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal kesembilan dari Fatwa no. 5612, 11/423-424, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan Syaikh ‘Abdullah bin Ghodyan sebagai Anggota)

Dalam fatwa lainnya, Al Lajnah Ad Da-imah menjelaskan bolehnya pembagian hasil sembelihan qurban tadi lebih atau kurang dari 1/3. Mereka menjelaskan, “Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, soal ketiga dari Fatwa no. 1997, 11/424-425, Mawqi’ Al Ifta’. Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz sebagai ketua, Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud sebagai Anggota.)

Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:

1. Dimakan oleh shohibul qurban.

2. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.

3. Dihadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

 

Sumber : https://rumaysho.com/1965-pembagian-sepertiga-dari-hasil-qurban.html

21/04/2026 | Kontributor: Admin
Syarat Satu Bagian Qurban Bisa untuk Satu Keluarga

Satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga. Satu kambing bisa untuk satu keluarga. Sepertujuh sapi juga demikian. Yang disebut tersebut adalah serikat dalam pahala, bukan pembiayaan. Lalu apa syarat satu keluarga tersebut?

Dalil bahwa satu qurban bisa berserikat pahala untuk satu keluarga yaitu hadits dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no. 3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan, “Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. … Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nail Al-Authar, 6: 375)

Muhammad ‘Abdurrahman Al-Mubarakfuri rahimahullah menyatakan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” (Tuhfah Al-Ahwadzi, 5: 74)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebut dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala, bagaimana dengan bagian 1/7 sapi?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7: 428)

 

Niatan untuk satu keluarga untuk satu qurban dibolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

· Tinggal bersama atau satu rumah.

· Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.

· Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

 

Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur. Namun dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatinya. Hal ini dikatakan dalam madzhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan. Namun jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)

Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Sumber : https://rumaysho.com/11704-syarat-satu-bagian-qurban-bisa-untuk-satu-keluarga.html

21/04/2026 | Kontributor: Admin
Bolehkan Sohibul Qurban Makan Daging Qurban

Di antara yang dianjurkan bagi shohibul qurban selepas penyembelihan adalah menyantap sebagian dari hasil qurban, memberi makan kepada yang lain dan menyimpannya.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 27-28)

Begitu pula disebutkan dalam ayat lainnya,

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj: 36).

Dalam hadits disebutkan,

“Jika salah seorang di antara kalian berqurban, makanlah dari hasil qurbannya.” (HR. Ahmad 2: 391. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Adapun hukum memakan hasil qurban bagi shohibul qurban adalah sunnah menurut mayoritas ulama.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Perkataan penulis Zaadul Mustaqni’: “Disunnahkan makan dari hasil qurban, menghadiahkan dan bersedekah masing-masing 1/3”, artinya di sini bukan wajib, namun hasil qurban disunnahkan dimanfaatkan untuk tiga tujuan tadi, yaitu 1/3 untuk dimakan, 1/3 untuk dihadiahkan, dan 1/3 lagi untuk disedekahkan.

Hadiah berbeda dengan sedekah. Jika diberikan dalam rangka kasih sayang dan menjalin keterikatan hati, maka ini termasuk hadiah sebagimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berilah hadiah kalian maka kalian akan saling mencintai.” Adapun jika maksudnya adalah pendekatan diri pada Allah, maka disebut sedekah. Oleh karenanya, sedekah itu untuk orang yang butuh sedangkan hadiah untuk orang yang telah berkecukupan.

Adapun hasil qurban dibagi 1/3 untuk dikonsumsi oleh shohibul qurban, 1/3 untuk hadiah dan 1/3 untuk sedekah. Pemanfaatan di sini tergantung tingkatan (keadaan) dalam menerima hewan qurban. Dalam ayat sendiri didahulukan makan (untuk konsumsi sendiri) dari yang lainnya. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Disebut sunnah artinya jika hasil qurban disedekahkan semuanya, maka tidaklah berdosa. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum qurban adalah sunnah sebagaimana pendapat yang dianut oleh jumhur (mayoritas) ulama.

Sedangkan sebagian ulama menganggap bahwa shohibul qurban wajib mencicipi hasil qurbannya dan dosa jika meninggalkannya karena hal ini diperintahkan oleh Allah dan Allah sendiri mendahulukannya dari sedekah. … Sehingga sebaiknya shohibul qurban tetap berusaha mencicipi hasil sembelihan qurbannya.” (Syarhul Mumthi’, 7: 481)

Ringkasnya, shohibul qurban sah-sah saja mencicipi hasil qurbannya. Bahkan sebagian ulama sampai mewajibkan. Namun jika shohibul qurban menyedekah seluruh hasil qurban, itu pun boleh.

Wallahu waliyyut taufiq.

 

Sumber : https://rumaysho.com/2835-apakah-shohibul-qurban-boleh-mencicipi-hasil-sembelihan.html

 

 

 

21/04/2026 | Kontributor: Admin
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat

Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia, kita tentu familiar dengan kewajiban membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Namun, di sisi lain, sebagai warga negara, kita juga memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak?

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang merasa terbebani dengan dua kewajiban yang tampak serupa, tetapi berbeda landasan hukumnya. Artikel ini akan mengulas dari sudut pandang Islam dan regulasi di Indonesia mengenai Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, agar umat Islam tidak salah dalam memahami dan mengamalkan kewajiban keduanya.

Memahami Kewajiban Zakat dan Pajak dalam Islam dan Negara

Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar mengenai zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki dasar hukum syariat, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis. Sementara pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh hukum negara.

Untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, penting dipahami bahwa zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan agama, sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembiayaan negara. Keduanya memiliki ruang lingkup dan sasaran yang berbeda.

Di Indonesia, diskursus Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang ini disebutkan, zakat yang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

Jadi, ketika seseorang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, jawabannya: iya, dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini adalah bentuk sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan.

Namun demikian, ada catatan penting terkait Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Tidak semua zakat yang dibayarkan bisa dijadikan pengurang pajak. Hanya zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah yang memenuhi syarat ini.

Pengaturan Resmi tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak di Indonesia

Pembahasan tentang Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak secara resmi diatur dalam sistem perpajakan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf a, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah dapat dipotong dari penghasilan, sebelum dihitung pajaknya. Ini memberikan kejelasan hukum bagi umat Islam.

Dalam praktiknya, sistem ini menjawab secara langsung pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Pengurangan penghasilan bruto akan otomatis mengurangi jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, agar benar-benar menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan tepat, setiap pembayar zakat harus menyertakan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi, sebagai syarat pengurang pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan sistem seperti ini, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak mendapatkan kepastian dari sisi hukum negara. Ini sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban agama tanpa merasa terbebani dalam hal kewajiban perpajakan.

Pandangan Ulama terhadap Zakat dan Pajak di Era Modern

Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak juga menjadi perhatian para ulama kontemporer. Mereka menilai, penting adanya sinergi antara kewajiban zakat sebagai ibadah dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam negara modern, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bisa dijawab dengan melihat fungsi sosial keduanya. Jika negara sudah menetapkan aturan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak, maka ini adalah jalan tengah yang adil.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, umat Islam perlu melihat bahwa kewajiban pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan sebaliknya.

Penting bagi umat Islam yang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak untuk memahami bahwa zakat memiliki konsekuensi ukhrawi (akhirat), sementara pajak berkonsekuensi duniawi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak seharusnya bukan menjadi alasan untuk menghindari salah satunya. Justru ini bisa menjadi motivasi agar umat Islam tetap taat membayar zakat dan patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi Zakat dan Pajak, Membangun Keadilan Sosial

Banyak kalangan akademisi dan tokoh masyarakat menyoroti pentingnya sinergi antara zakat dan pajak. Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak sering kali muncul dalam diskusi yang membahas kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi.

Konsep pengurangan pajak melalui zakat menjawab persoalan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan memperlihatkan bahwa kedua instrumen ini bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung pembangunan bangsa.

Ketika masyarakat memahami dengan benar jawaban dari pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, mereka akan sadar bahwa membayar zakat di lembaga resmi bukan hanya ibadah, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pengurangan beban pajak.

Model pengelolaan seperti ini, yang menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, menjadi contoh sinergi positif antara perintah agama dan regulasi negara. Ini sekaligus menjadi solusi atas keresahan sebagian umat yang merasa terbebani dengan dua kewajiban tersebut.

Jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bukan hanya memberi ketenangan bagi wajib zakat dan wajib pajak, tetapi juga menjadi dasar bagi pembentukan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial di masyarakat.

Menjawab Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak

Sebagai umat Islam dan warga negara, penting bagi kita memahami dengan jelas Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, zakat memang dapat menjadi faktor pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah.

Jawaban dari Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak adalah: iya, zakat yang dibayarkan sesuai aturan dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Namun, hal ini bukan berarti kewajiban pajak otomatis gugur. Pajak tetap wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemahaman terhadap Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak menjadi penting agar umat Islam tidak salah langkah, sekaligus menegaskan bahwa menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara adalah dua hal yang saling mendukung.

Maka dari itu, mari kita tunaikan zakat dan pajak dengan penuh kesadaran. Semoga jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak ini memberikan pencerahan dan menjadi motivasi untuk lebih taat kepada Allah SWT dan patuh terhadap aturan negara.

 

 

05/03/2026 | Kontributor: Admin
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan Ramadhan? Apakah seperti itu benar?

Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata,

Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah.

Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

“Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud).

Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam.

Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob.

Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda,

“Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). 

Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya.

Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301]

 

Tunaiakn zakat fitrah sekarang di BAZNAS Kab. Purbalingga

 

Sumber : https://rumaysho.com/3522-bolehkah-zakat-fitrah-dibayar-di-awal-atau-pertengahan-ramadhan.html

04/03/2026 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi
Nisab dan Kadar Zakat Ternak Kambing dan Sapi
Nisab zakat adalah batas minimum harta yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum dia dikenakan kewajiban membayar zakat. Zakat ternak (kambing dan sapi) adalah salah satu jenis zakat yang dikenakan kepada pemilik ternak yang telah mencapai atau melebihi nisab tertentu. Nisab zakat ternak kambing dan sapi dapat dihitung dengan dua cara, yaitu berdasarkan jumlah ternak atau berdasarkan bobot ternak. Nisab Zakat Ternak Kambing: 1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk ternak kambing adalah 40 ekor. Jika seseorang memiliki 40 ekor kambing atau lebih maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya. 2. Perhitungan untuk zakat ternak kambing adalah sebagai berikut: Jumlah kambing 40-120 ekor dan telah mencapai haul (1 Tahun) kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing (2 tahun) atau domba (1 tahun). Jumlah kambing 121-200 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor (kambing/domba). Jumlah kambing 2001-300 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor (kambing/domba). Jumlah kambing 301-400 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 4 ekor (kambing/domba). Jumlah kambing 401-500 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 5 ekor (kambing/domba). Selanjutnya, setiap jumlah bertambah 100 ekor, maka zakatnya bertambah 1 ekor. 3. Berdasarkan bobot ternak, nisab zakat kambing adalah setara dengan 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Jika total bobot daging kambing yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab tersebut, maka zakat wajib dibayarkan. Nisab Zakat Ternak Sapi: 1. Berdasarkan jumlah ternak, nisab zakat untuk sapi adalah 30 ekor. Jadi, jika seseorang memiliki 30 ekor sapi atau lebih, maka dia wajib membayar zakat atas ternaknya. 2. Perhitungan untuk zakat ternak sapi atau kerbau adalah sebagai berikut: Jumlah sapi 30-39 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 40-59 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun). Jumlah sapi 60-69 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 70-79 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 1 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 80-89 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun). Jumlah sapi 90-99 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 100-109 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun). Jumlah sapi 110-119 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 2 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) dan 1 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Jumlah sapi 120-129 ekor, haul 1 tahun, zakatnya 3 ekor sapi jantan/betina musinnah (umur 2 tahun masuk ke 3 tahun) atau 4 ekor sapi jantan/betina tabi (umur 1 tahun masuk ke 2 tahun). Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. 3. Nisab zakat sapi berdasarkan bobot hewan ternak dapat berbeda-beda berdasarkan pendapat ulama. Namun umumnya, nisab zakat sapi berdasarkan bobot adalah setara 40 ekor kambing atau lebih, atau sekitar 612,36 kg (berdasarkan pendapat mayoritas ulama). Hadits yang Berkaitan dengan Zakat Hewan Ternak 1. Hadis tentang Zakat Kambing: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Jika telah genap setahun dua kali maka wajib zakatnya seekor kambing betina," (HR. Bukhari dan Muslim). 2. Hadis tentang Zakat Sapi: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Apabila kamu memiliki sapi kurban sebanyak tiga puluh ekor dan telah berlalu setahun dua kali, maka bagimu kewajiban mengeluarkan seekor sapi," (HR. Ahmad). 3. Hadis tentang Zakat dalam Bentuk Harta Ternak Lainnya: Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata: Nabi SAW., "Tidak ada seseorang muslim yang memiliki harta ternak, lalu pada setiap pagi dan sore ia tidak menyebut nama Allah terhadap hewan ternaknya kecuali akan datang hari kiamat dalam keadaan binatang-binatang tersebut menyaksikan (atas dirinya)," (HR. Bukhari dan Muslim). 4. Hadits tentang Pahala Zakat: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Setiap orang yang memiliki harta yang mencapai (nisab), lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, maka ia tidak akan berkurang hartanya. Dan setiap orang yang memiliki kambing betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya, dan pada tahun berikutnya ia mendapati kambingnya telah melahirkan anak, maka zakat tersebut adalah (sebagai) satu tambahan yang menguntungkannya. Dan setiap orang yang memiliki unta betina, lalu telah berlalu satu tahun, dan ia mengeluarkan zakatnya maka ia tidak akan berkurang hartanya," (HR. Bukhari dan Muslim). 5. Hadis tentang Sifat Mulia dan Suci Harta yang Dikeluarkan untuk Zakat: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW. bersabda, "Harta yang paling disukai oleh Allah untuk dikeluarkan (sedekah/zakatnya) adalah harta dari pekerjaan yang halal. Dan Allah lebih mencintai kebaikan yang dilakukan oleh orang yang bekerja dengan tangannya sendiri. Dan, anak sulung dari harta itu adalah kambing betina yang baik (gemuk), yang dihiasi (dipelihara), yang ada manakala saat yang baik. Dan barang siapa yang memberikan itu dari kebaikannya serta tidak merusak bagian kepala kambing (karena merawat dan memeliharanya), maka (sesungguhnya) Allah akan menerima itu, sehingga Allah mengambilkannya dengan tangan-Nya dan memberikan balasan kepadanya. Dan, barang siapa yang mengambil dengan segera, maka hal itu (barang tersebut) adalah lebih baik (baginya)," (HR. Bukhari). Sumber: Panduan Pintar Zakat, H.A. Hidayat, Lc. dan H. Hikmat Kurnia, QultumMedia, Jakarta: 2008.
ARTIKEL19/08/2025 | Admin
ZAKAT PERDAGANGAN
ZAKAT PERDAGANGAN
Zakat perdagangan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi: Motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya. Nisab zakat perdagangan senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5% dan sudah mencapai satu tahun (haul). Berikut cara menghitung zakat perdagangan: 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek) Contoh: Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat atas dagangnya. Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000,- - Rp50.000.000,-) = Rp3.750.000,-.
ARTIKEL19/08/2025 | Admin
Nisab dan Kadar Zakat Pertanian
Nisab dan Kadar Zakat Pertanian
Zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang memiliki kemampuan ekonomi untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk disalurkan kepada yang berhak menerima. Kewajiban zakat tidak hanya berlaku pada harta benda atau uang saja, tapi juga pada hasil pertanian. Dalam konteks zakat pertanian, terdapat dua konsep penting yang harus dipahami, yakni nisab dan kadar zakat. Artikel ini akan menjelaskan tentang nisab dan kadar zakat pertanian serta penerapannya. Nisab Zakat Pertanian Nisab dalam zakat pertanian adalah ambang batas minimal dari hasil panen yang harus dicapai agar seseorang dikenakan wajib zakat. Jika hasil panen kurang dari nisab maka zakat tidak wajib dikeluarkan. Nisab ini ditetapkan untuk mencegah orang-orang yang memiliki lahan pertanian kecil terbebani zakat yang berlebihan. Kadar Zakat Pertanian Kadar zakat pertanian mengacu pada persentase atau jumlah yang harus dikeluarkan dari hasil panen yang telah mencapai nisab. Kadar zakat berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasi yang digunakan. Secara umum, terdapat dua jenis sistem irigasi yang mempengaruhi kadar zakat pertanian, yakni irigasi alami (gharibah) dan irigasi buatan (basah). Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Alami (Gharibah) Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi alami, kadar zakatnya adalah 10 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Ini berarti jika hasil panen telah mencapai nisab maka pemilik lahan wajib mengeluarkan zakatnya 10 persen dari hasil panen tersebut. Kadar Zakat Pertanian untuk Irigasi Buatan (Basah) Pada lahan pertanian yang menggunakan irigasi buatan, kadar zakatnya adalah 5 persen dari total hasil panen setelah mencapai nisab. Hal ini berarti jika hasil panen mencapai nisab, maka pemilik lahan wajib mengeluarkan 5 persen dari hasil panen sebagai zakat. Penerapan Nisab dan Kadar Zakat Pertanian 1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Sistem Irigasi Penting untuk mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan sistem irigasi yang digunakan pada lahan pertanian yang akan dizakatkan. 2. Menghitung Hasil Panen Ukur atau timbang hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram) setelah panen selesai. 3. Memeriksa Nisab Periksa apakah hasil panen telah mencapai nisab yang ditetapkan. Nisab berbeda berdasarkan jenis tanaman dan sistem irigasinya. 4. Menghitung Kadar Zakat Setelah melewati nisab, hitung zakat dengan mengalikan jumlah hasil panen dengan kadar zakat yang sesuai (10 persen untuk irigasi alami dan 5 persen untuk irigasi buatan). 5. Menyalurkan Zakat Setelah menghitung zakat, keluarkan zakat tersebut kepada yang berhak menerima atau mustahik, yaitu 8 asnaf zakat. Mengingat pentingnya akurasi dalam menghitung zakat pertanian ini, maka sebaiknya mengkonsultasikan kewajiban zakat pertanian ini dengan ulama atau lembaga yang kompeten dan terpercaya seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), untuk memastikan perhitungan telah sesuai dengan pedoman. Dengan membayar zakat pertanian yang benar, Anda telah berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial di masyarakat. (Berbagai Sumber)
ARTIKEL19/08/2025 | Admin
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam praktiknya, zakat diatur baik oleh syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu dasar hukum zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Allah SWt berfirman dalam QS. At Taubah ayat 103 yang artinya; "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menyucikan dan membersihkan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Agar pemahaman tentang zakat lebih mendalam, berikut adalah beberapa istilah penting yang sering digunakan dalam pembahasan zakat: 1. Zakat Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis utama: · Zakat Fitrah → dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai pembersih jiwa dan penutup kekurangan puasa. · Zakat Mal → zakat harta yang dikeluarkan dari kekayaan tertentu seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan. 2. Muzakki Muzakki adalah orang atau badan usaha yang berkewajiban membayar zakat karena telah memenuhi syarat, seperti: · Beragama Islam · Merdeka · Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) · Harta tersebut telah dimiliki selama haul (1 tahun hijriah, untuk zakat mal) 3. Mustahik Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), terdapat 8 golongan penerima zakat: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil zakat 4. Mualaf 5. Riqab (hamba sahaya) 6. Gharim (orang berutang untuk kebutuhan halal) 7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) 8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal) 4. Nisab Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat. Besarnya nisab berbeda-beda sesuai jenis harta, misalnya: · Emas: 85 gram · Perak: 595 gram · Pertanian: 653 kg gabah kering giling (setara ±520 kg beras) 5. Haul Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama 1 tahun hijriah yang menjadi syarat wajib zakat untuk jenis zakat tertentu seperti emas, perak, uang, dan perdagangan. Zakat pertanian dan hasil tambang tidak memerlukan haul. 6. Amil Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh: · Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) → dibentuk oleh pemerintah. · Lembaga Amil Zakat (LAZ) → dibentuk oleh masyarakat dan harus mendapat izin dari pemerintah. 7. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, baik dewasa maupun anak-anak, dengan ukuran setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa Ramadhan. 8. Zakat Mal Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta tertentu yang dimiliki dan memenuhi syarat nisab dan haul, seperti: · Emas, perak, dan logam mulia · Uang tunai dan tabungan · Hasil pertanian · Hasil perdagangan · Hasil tambang dan laut · Investasi dan pendapatan 9. UPZ Unit Pengumpul Zakat, satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat. Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat: 1. Fakir Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan. 2. Miskin Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir. 3. Amil Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya. 4. Mualaf Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain. 5. Riqab Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan. 6. Gharim Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat. Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
SEDEKAH
SEDEKAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Keutamaan Sedekah 1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
INFAK
INFAK
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
FIDYAH
FIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M, fidyah untuk wilayah Purbalingga adalah Kadar : 1/2 Sha’ (1,35 Kg) makanan pokok/beras per hari, beras premium / Kg : Rp 15.000,-, dalam bentuk uang : Rp 20.000,-. Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 18.225,-. Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS Kabuapten Purbalingga
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT PENGHASILAN
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)/tahun atau Rp4.958.333 (empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)/bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp700.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp59.500.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening: BSI 7091744249 BNI 79.8888.79.84 a.n. BAZNAS Kab. Purbalingga Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS disini. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT MAAL
ZAKAT MAAL
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS Kabupaten Purbalingga
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT FITRAH
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah Beras premium / Kg : Rp 15.000,- ,dalam bentuk uang : Rp 41.250,-. Sementara untuk Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 37.250,- BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Sumber SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: 1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5. Harta tersebut melewati haul; dan 6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 1. Beragama Islam 2. Hidup pada saat bulan ramadhan; 3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purbalingga.

Lihat Daftar Rekening →