WhatsApp Icon
Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, Menjawab Pertanyaan Umum Masyarakat

Sebagai umat Islam yang hidup di Indonesia, kita tentu familiar dengan kewajiban membayar zakat sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial. Namun, di sisi lain, sebagai warga negara, kita juga memiliki kewajiban membayar pajak. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak?

Pertanyaan ini sering muncul karena banyak yang merasa terbebani dengan dua kewajiban yang tampak serupa, tetapi berbeda landasan hukumnya. Artikel ini akan mengulas dari sudut pandang Islam dan regulasi di Indonesia mengenai Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, agar umat Islam tidak salah dalam memahami dan mengamalkan kewajiban keduanya.

Memahami Kewajiban Zakat dan Pajak dalam Islam dan Negara

Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak tidak dapat dilepaskan dari pemahaman dasar mengenai zakat dan pajak. Zakat adalah kewajiban ibadah yang memiliki dasar hukum syariat, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadis. Sementara pajak adalah kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh hukum negara.

Untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, penting dipahami bahwa zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai ketentuan agama, sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pembiayaan negara. Keduanya memiliki ruang lingkup dan sasaran yang berbeda.

Di Indonesia, diskursus Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam undang-undang ini disebutkan, zakat yang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.

Jadi, ketika seseorang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, jawabannya: iya, dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Ini adalah bentuk sinergi antara kewajiban keagamaan dan kewajiban kenegaraan.

Namun demikian, ada catatan penting terkait Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Tidak semua zakat yang dibayarkan bisa dijadikan pengurang pajak. Hanya zakat yang disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui pemerintah yang memenuhi syarat ini.

Pengaturan Resmi tentang Zakat sebagai Pengurang Pajak di Indonesia

Pembahasan tentang Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak secara resmi diatur dalam sistem perpajakan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 huruf a, zakat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Sebagai bentuk jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, undang-undang tersebut menjelaskan bahwa zakat yang dibayarkan melalui lembaga yang disahkan pemerintah dapat dipotong dari penghasilan, sebelum dihitung pajaknya. Ini memberikan kejelasan hukum bagi umat Islam.

Dalam praktiknya, sistem ini menjawab secara langsung pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Pengurangan penghasilan bruto akan otomatis mengurangi jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, agar benar-benar menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan tepat, setiap pembayar zakat harus menyertakan bukti pembayaran zakat dari lembaga resmi, sebagai syarat pengurang pajak saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan sistem seperti ini, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak mendapatkan kepastian dari sisi hukum negara. Ini sekaligus memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk menjalankan kewajiban agama tanpa merasa terbebani dalam hal kewajiban perpajakan.

Pandangan Ulama terhadap Zakat dan Pajak di Era Modern

Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak juga menjadi perhatian para ulama kontemporer. Mereka menilai, penting adanya sinergi antara kewajiban zakat sebagai ibadah dan pajak sebagai kewajiban kenegaraan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa dalam negara modern, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bisa dijawab dengan melihat fungsi sosial keduanya. Jika negara sudah menetapkan aturan yang memungkinkan zakat sebagai pengurang pajak, maka ini adalah jalan tengah yang adil.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada pertentangan antara kewajiban zakat dan kewajiban pajak. Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, umat Islam perlu melihat bahwa kewajiban pajak tidak menggugurkan kewajiban zakat, dan sebaliknya.

Penting bagi umat Islam yang bertanya Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak untuk memahami bahwa zakat memiliki konsekuensi ukhrawi (akhirat), sementara pajak berkonsekuensi duniawi sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum.

Dengan demikian, pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak seharusnya bukan menjadi alasan untuk menghindari salah satunya. Justru ini bisa menjadi motivasi agar umat Islam tetap taat membayar zakat dan patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sinergi Zakat dan Pajak, Membangun Keadilan Sosial

Banyak kalangan akademisi dan tokoh masyarakat menyoroti pentingnya sinergi antara zakat dan pajak. Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak sering kali muncul dalam diskusi yang membahas kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi.

Konsep pengurangan pajak melalui zakat menjawab persoalan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak dengan memperlihatkan bahwa kedua instrumen ini bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung pembangunan bangsa.

Ketika masyarakat memahami dengan benar jawaban dari pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, mereka akan sadar bahwa membayar zakat di lembaga resmi bukan hanya ibadah, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pengurangan beban pajak.

Model pengelolaan seperti ini, yang menjawab Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak, menjadi contoh sinergi positif antara perintah agama dan regulasi negara. Ini sekaligus menjadi solusi atas keresahan sebagian umat yang merasa terbebani dengan dua kewajiban tersebut.

Jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak bukan hanya memberi ketenangan bagi wajib zakat dan wajib pajak, tetapi juga menjadi dasar bagi pembentukan sistem ekonomi yang adil dan berkeadilan sosial di masyarakat.

Menjawab Pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak

Sebagai umat Islam dan warga negara, penting bagi kita memahami dengan jelas Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, zakat memang dapat menjadi faktor pengurang dalam perhitungan penghasilan kena pajak, asalkan disalurkan melalui lembaga resmi yang diakui pemerintah.

Jawaban dari Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak adalah: iya, zakat yang dibayarkan sesuai aturan dapat mengurangi dasar pengenaan pajak. Namun, hal ini bukan berarti kewajiban pajak otomatis gugur. Pajak tetap wajib dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemahaman terhadap Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak menjadi penting agar umat Islam tidak salah langkah, sekaligus menegaskan bahwa menjalankan kewajiban agama dan kewajiban sebagai warga negara adalah dua hal yang saling mendukung.

Maka dari itu, mari kita tunaikan zakat dan pajak dengan penuh kesadaran. Semoga jawaban atas pertanyaan Apakah Zakat Mengurangi Kewajiban Pajak ini memberikan pencerahan dan menjadi motivasi untuk lebih taat kepada Allah SWT dan patuh terhadap aturan negara.

 

 

05/03/2026 | Kontributor: Admin
HUKUM BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI SIANG HARI DI BULAN RAMADAN

 

Apa akibat hubungan seks di siang hari Ramadhan?

 

Abu Syuja’ rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang melakukan hubungan seks di siang hari Ramadhan secara sengaja di kemaluan, maka ia punya kewajiban menunaikan qadha’ dan kafarat. Bentuk kafaratnya adalah memerdekakan 1 orang budak beriman. Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin yaitu setiap satu orang miskin mendapatkan 1 mud.”

 

Penulis kitab Fath Al-Qarib berkata, “Orang yang terkena hukuman di sini adalah mukalaf (baligh dan berakal) yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan seks di saat puasa.”

 

Muhammad Al-Hishni dalam Kifayah Al-Akhyar berkata, “Siapa yang merusak puasa Ramadhannya dengan jimak (hubungan seks), maka dicatat baginya dosa.”

 

Sedangkan bagi orang yang melakukan hubungan seks tersebut dalam keadaan lupa, puasanya tidaklah batal. Inilah pendapat yang dianut dalam madzhab Syafi’i.

 

Adapun orang yang melakukan hubungan intim tersebut di siang hari Ramadhan, maka ia punya kewajiban menunaikan kafarat. Berbeda halnya dengan seseorang yang makan dan minum di siang hari Ramadhan, tidak ada kafarat dalam hal itu.

 

Bagi orang yang ada keringanan tidak puasa, seperti seorang musafir, maka ia tidak mendapatkan dosa ketika ia niatkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) dengan melakukan hubungan intim di siang hari. Demikian keterangan dalam Kifayah Al-Akhyar.

 

Adapun dalil tentang hukuman bagi orang yang melakukan hubungan seks di siang hari bulan Ramadhan saat puasa disebutkan dalam hadits Abu Hurairah berikut ini, ia menyatakan,

 

“Suatu hari kami pernah duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak.” Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari, no. 1936 dan Muslim, no. 1111). 

 

Menurut mayoritas ulama, jimak bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadhan (di waktu berpuasa) dengan sengaja dan atas kehendak sendiri (bukan paksaan), mengakibatkan puasanya batal, wajib menunaikan qadha’, ditambah dengan menunaikan kafarat. Terserah ketika itu keluar mani ataukah tidak. Wanita yang diajak hubungan jimak oleh pasangannya (tanpa dipaksa), puasanya pun batal, tanpa ada perselisihan di antara para ulama mengenai hal ini. Namun yang nanti jadi perbedaan antara laki-laki dan perempuan apakah keduanya sama-sama dikenai kafarat.

 

Pendapat yang tepat adalah pendapat yang dipilih oleh ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya bahwa wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat, yang menanggung kafarat adalah suami. Alasannya, dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kepada wanita yang bersetubuh di siang hari untuk membayar kafarat sebagaimana suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa seandainya wanita memiliki kewajiban kafarat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu akan mewajibkannya dan tidak mendiamkannya. Selain itu, kafarat adalah hak harta. Oleh karena itu, kafarat dibebankan pada laki-laki sebagaimana mahar.

 

Kafarat yang harus dikeluarkan adalah dengan urutan sebagai berikut.

 

1.    Membebaskan seorang budak mukmin yang bebas dari cacat.

 

2.    Jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut.

 

3.    Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan satu mud makanan.

 

Jika orang yang melakukan jimak di siang hari bulan Ramadhan tidak mampu melaksanakan kafarat di atas, kafarat tersebut tidaklah gugur, namun tetap wajib baginya sampai dia mampu. Hal ini diqiyaskan (dianalogikan) dengan bentuk utang-piutang dan hak-hak yang lain. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7:224.

 

Sumber : https://rumaysho.com/20231-matan-abu-syuja-akibat-hubungan-seks-di-siang-hari-ramadhan.html

 

04/03/2026 | Kontributor: Admin
Kapan Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Zakat fitrah disebut dengan kata fithri karena ada kaitannya dengan perayaan Idul Fithri. Namun masih dibolehkan jika zakat fitrah ditunaikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Lantas bagaimana dengan pendapat sebagian ulama yang membolehkan zakat fitrah di awal atau pertengahan bulan Ramadhan? Apakah seperti itu benar?

Berikut kami nukil penjelasan dari Ibnu Qudamah Al Maqdisi dalam kitab beliau Al Mughni. Beliau rahimahullah berkata,

Jika zakat fithri dibayarkan satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, itu sah.

Ringkasnya, boleh saja mendahulukan pembayaran zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri, namun tidak diperkenankan lebih daripada itu.

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

“Mereka (para sahabat) dahulu menyerahkan zakat fithri satu atau dua hari sebelum Idul Fithri.“ (HR. Bukhari dan Abu Daud).

Sebagian ulama Hambali berpendapat boleh menyerahkan zakat fitrhi lebih segera, yaitu setelah pertengahan bulan Ramadhan. Sebagaimana boleh menyegerakan adzan Shubuh atau keluar dari Muzdalifah (saat haji, pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah, -pen) setelah pertengahan malam.

Adapun Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat boleh menunaikan zakat fithri dari awal tahun. Karena zakat fithri pun termasuk zakat, sehingga serupa dengan zakat maal (zakat harta).

Imam Syafi’i berpendapat boleh menunaikan zakat fithri sejak awal bulan Ramadhan sebab adanya zakat fithri adalah karena puasa dan perayaan Idul Fithri. Jika salah satu sebab ini ditemukan, maka sah-sah saja jika zakat fithri disegerakan sebagaimana pula zakat maal boleh ditunaikan setelah kepemilikan nishob.

Adapun menurut pendapat kami, sebagaimana diriwayatkan dari Al Juzajani, ia berkata, telah menceritakan pada kami Yazid bin Harun, ia berkata, telah mengabarkan pada kami Abu Ma’syar, dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu memerintahkan pada hari Idul Fithri (kata Yazid) di mana beliau bersabda,

“Cukupilah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fithri).” (HR. Ad Daruquthniy dalam sunannya dan Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro). 

Perintah mencukupi fakir miskin di sini bermakna wajib. Jika zakat fithri tersebut diajukan jauh-jauh hari, maka tentu maksud untuk mencukupi orang miskin pada hari raya Idul Fithri tidak terpenuhi. Karena sebab wajibnya zakat fithri karena adanya Idul Fithri. Itulah mengapa zakat fithri disandarkan pada kata fithri.

Sedangkan zakat maal dikeluarkan karena telah mencapai nishob. Maksud zakat maal juga adalah untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin setahun penuh. Jadi, zakat maal sah-sah saja dikeluarkan sepanjang tahun. Adapun zakat fithri itu berbeda karena maksudnya adalah mencukupi fakir miskin di waktu tertentu. Oleh karenanya, zakat fithri tidak boleh didahulukan dari waktunya.

Jika mendahulukan zakat fithri satu atau dua hari sebelumnya, itu masih dibolehkan. Sebagaimana ada riwayat dari Bukhari dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dari bulan Ramadhan.” Disebutkan di akhir hadits, “Mereka para sahabat menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” Perkataan ini menunjukkan bahwa inilah waktu yang dipraktekkan oleh seluruh sahabat, sehingga hal ini bisa disebut kata sepakat mereka (baca: ijma’). Karena mendahulukan zakat fithri seperti itu tidak menghilangkan maksud penunaian zakat fithri. Karena harta zakat fithri tadi masih bisa bertahan keseluruhan atau sebagian hingga hari ‘ied. Sehingga orang miskin tidak sibuk keliling meminta-minta (untuk kebutuhan mereka) pada hari ‘ied. Itulah zakat, boleh saja didahulukan beberapa saat dari waktu wajibnya seperti zakat maal. Wallahu a’lam. [Al Mughni, 4: 300-301]

 

Tunaiakn zakat fitrah sekarang di BAZNAS Kab. Purbalingga

 

Sumber : https://rumaysho.com/3522-bolehkah-zakat-fitrah-dibayar-di-awal-atau-pertengahan-ramadhan.html

04/03/2026 | Kontributor: Admin
Ini Amalan-Amalan di Malam Lailatul Qadar

 

Kita tahu malam Lailatul Qadar adalah malam penuh kemuliaan. Malam tersebut disebutkan dalam ayat yang mulia,

“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al-Qadr: 3-5)

Mujahid, Qatadah, dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar. (Zaad Al-Masiir, 9:191).

Ini sungguh keutamaan lailatul qadar yang luar biasa.

Amalan pada malam Lailatul Qadar

Pertama: Semangat ibadah pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan menghidupkan malam-malam yang ada dan membangunkan keluarga, amalan yang diisi adalah memperbanyak membaca Al-Qur’an dan dzikir.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, beliau kencangkan sarungnya (bersungguh-sungguh dalam ibadah dengan meninggalkan istri-istrinya), menghidupkan malam-malam tersebut dengan ibadah, dan membangunkan keluarganya untuk beribadah.” (HR. Bukhari, no. 2024 dan Muslim, no. 1174).

Kedua: Menghadiri shalat Shubuh dan Isya berjamaah

Sebagaimana dinukil oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm dari sekelompok ulama Madinah dan dinukil pula sampai pada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

“Menghidupkan malam lailatul qadar itu bisa dengan melaksanakan  shalat Isya’ berjamaah dan bertekad untuk melaksanakan shalat Shubuh secara berjamaah.”

 

 

Dikatakan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’, Ibnul Musayyib menyatakan,

“Siapa yang menghadiri shalat berjamaah pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari menghidupkan malam Lailatul Qadar tersebut.”

Dalam perkataan Imam Syafi’i yang qadim (yang lama),

“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya’ dan shalat Shubuh pada malam Lailatul Qadar, maka ia telah mengambil bagian dari malam tersebut.” Semua perkataan di atas diambil dari Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 329.

Apa yang dikatakan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya di atas sejalan dengan hadits dari ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang menghadiri shalat ‘Isya berjamaah, maka baginya pahala shalat separuh malam. Siapa yang melaksanakan shalat ‘Isya dan Shubuh berjamaah, maka baginya pahala shalat semalam penuh.” (HR. Muslim, no. 656 dan Tirmidzi, no. 221).

Ketiga: Melakukan shalat malam pada malam Lailatul Qadar

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari, no. 1901)

Ibnu Hajar Al-‘Asqalani rahimahullah mengatakan bahwa yang dimaksud ‘iimaanan’ (karena iman) adalah membenarkan janji Allah yaitu pahala yang diberikan (bagi orang yang menghidupkan malam tersebut). Sedangkan ‘ihtisaaban’ bermakna mengharap pahala (dari sisi Allah), bukan karena mengharap lainnya yaitu contohnya berbuat riya’. (Lihat Fath Al-Baari, 4:251)

Keempat: Mengamalkan doa pada malam Lailatul Qadar

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,  “Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Jika saja ada suatu hari yang aku tahu bahwa malam tersebut adalah lailatul qadar, lantas apa doa yang mesti kuucapkan?” Jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berdoalah: ALLAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU’ANNI (artinya: Ya Allah, Engkau Maha Memberikan Maaf dan Engkau suka memberikan maaf—menghapus kesalahan–, karenanya maafkanlah aku—hapuslah dosa-dosaku–).” (HR. Tirmidzi, no. 3513 dan Ibnu Majah, no. 3850. Abu ‘Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan sahih. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Ibnu Rajab rahimahullah memberi penjelasan menarik,

“Dianjurkan banyak meminta maaf atau ampunan pada Allah di malam lailatul qadar setelah sebelumnya giat beramal di malam-malam Ramadhan dan juga di sepuluh malam terakhir. Karena orang yang arif (bijak) adalah yang bersungguh-sungguh dalam beramal, namun dia masih menganggap bahwa amalan yang ia lakukan bukanlah amalan, keadaan, atau ucapan yang baik (saleh). Oleh karenanya, ia banyak meminta ampun pada Allah seperti orang yang penuh kekurangan karena dosa.”

Yahya bin Mu’adz pernah berkata,

“Bukanlah orang yang arif (bijak) jika ia tidak pernah mengharap pemaafan (penghapusan dosa) dari Allah.” (Latha-if Al-Ma’arif, hlm. 362-363).

Semoga kita mendapatkan keutamaan malam Lailatul Qadar dan dimudahkan beramal saleh di dalamnya.

 

Sumber : https://rumaysho.com/24368-ini-amalan-amalan-di-malam-lailatul-qadar.html

 

28/02/2026 | Kontributor: Admin
Puasa Qadha atau Puasa Syawal, Mana yang Lebih Didahulukan Muslimah?

Puasa qadha atau puasa Syawal bagi muslimah yang Ramadhan tidak bisa puasa penuh karena haidh? Karena haidh di sini adalah uzur bagi wanita sehingga tidak bisa berpuasa penuh di bulan Ramadhan. Apakah sudah jadi keputusan akhir bagi muslimah tidak bisa lagi melakukan puasa Syawal?

Coba kita lihat dulu keutamaan puasa Syawal sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini.Dari Abu Ayyub Al-Anshary radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun penuh.” (HR. Muslim, no. 1164)

Apakah sah mendahulukan puasa Syawal bagi orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur seperti haidh dan semacamnya atau tanpa ada uzur?

  • Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tanpa ada uzur, haram baginya untuk puasa Syawal, qadha’ puasa diperintahkan untuk segera dilakukan, hendaknya ia tidak sibukkan dengan puasa yang lain.
  • Jika ada yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena ada uzur–seperti haidh, bersafar, sakit, dan semacamnya–, dan tetap berpuasa Syawal, maka ia mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi ia tidak mendapatkan pahala puasa sempurna setahun penuh seperti yang disebutkan. Yang baiknya dilakukan adalah berpuasa Ramadhan sebelum melakukan puasa Syawal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang pahala puasa Syawal dengan kalimat, “Siapa yang berpuasa Ramadhan lalu diikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.”
  • Jika wanita yang mengalami haidh di bulan Ramadhan tetap melakukan puasa Syawal dahulu sebelum qadha’ puasa, ia hanya mendapatkan pokok pahala puasa, tetapi tidak mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Hal ini juga berlaku bagi yang punya uzur lainnya di bulan Ramadhan.

Al-‘Allamah Abu Zur’ah Al-‘Iraqi rahimahullah berkata,

“(Bagi yang mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa), ia akan mendapatkan pahala pokok sunnah puasa walaupun tidak mendapatkan pahala sempurna setahun penuh. Karena hadits menyebutkan mesti mendahulukan puasa Ramadhan. Namun jika qadha’ puasa karena tidak berpuasa tanpa uzur, maka haram baginya berpuasa Syawal.”

 

Sumber : https://rumaysho.com/24559-puasa-qadha-atau-puasa-syawal-mana-yang-lebih-didahulukan-muslimah.html

28/02/2026 | Kontributor: Admin

Artikel Terbaru

INFAK
INFAK
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada BAB I Pasal 1). infak merupakan amalan yang tak bisa lepas dari kehidupan sehari-hari seorang Muslim. infak berasal dari Bahasa Arab, "anfaqa" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sedangkan infak berarti keluarkanlah harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua, ada infak untuk kebaikan, dan infak untuk keburukan. infak kebaikan ini dilakukan atau dibelanjakan untuk di jalan Allah, yang juga dengan harta berasal dari hal baik. Sedangkan infak keburukan contohnya, dijelaskan dalam Surat Al-Anfal Ayat 36, yang artinya sebegai berikut: "Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan" (QS. Al-Anfal : 36). Allah Subhanahu Wata’ala memerintahkan setiap hambanya agar menyisihkan hartanya untuk berinfak yang hal ini masuk dalam kebaikan, dan Allah mencintai hambanya yang berbuat baik. Hal ini dijelaskan dalam Surat Ali Imran ayat 133-134. “Dan bersegeralah kamu kepada keampunan Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang takwa. Yaitu orang-orang yang menginfakkan (hartanya) baik di waktu senang atau di waktu susah, dan orang-orang yang menahan kemarahannya dan memaafkan kesalahan orang. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan”. (QS. Ali Imran: 133-134). Infak ternyata memiliki perbedaan dari sedekah, infak sebenarnya dilakukan dengan harta atau material, sedangkan sedekah, bisa dilakukan dengan non-harta atau non-material. Misalnya saja sedekah bisa dilakukan dengan senyuman, “Senyummu terhadap wajah saudaramu adalah sedekah.” (HR. Tirmidzi). Keutamaan Berinfak 1. Memperoleh Pahala yang Besar “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebahagian dari hartamu yang Allah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebahagian) dari hartanya memperolehi pahala yang besar”. (QS. Al-Hadid: 7). 2. Didoakan Malaikat “Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari). 3. Allah Ganti Harta yang Diinfakkan "Katakanlah: 'Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)'. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan (belanjakan), maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya." (QS. Saba: 39).
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
SEDEKAH
SEDEKAH
Sedekah merupakan kata yang sangat familiar di kalangan umat Islam. Sedekah diambil dari kata bahasa Arab yaitu “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Sedekah merupakan amalan yang dicintai Allah SWT. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang sedekah, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 271, “Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu, dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 271). Keutamaan Sedekah 1. Sedekah Tidak Mengurangi Harta “Sedekah adalah ibadah yang tidak akan mengurangi harta, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda untuk mengingatkan kita dalam sebuah riwayat Muslim, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim). Mengapa sedekah tidak akan mengurangi harta? Karena meskipun secara tersurat harta terlihat berkurang, namun kekurangan tersebut akan ditutup dengan pahala di sisi Allah SWT dan akan terus bertambah kelipatannya menjadi lebih banyak. Hal ini merupakan janji Allah yang termaktub dalam surat Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39). 2. Sedekah Menghapus Dosa Sebagai makhluk Allah SWT yang tak luput dari dosa, umat Islam senantiasa diberikan berbagai keistimewaan agar berkesempatan untuk bertaubat dan menghapus dosa-dosanya dengan cara yang yang diridhai oleh Nya. Salah satunya dengan sedekah. Sedekah merupakan ibadah yang istimewa, ia dapat memudahkan kita dalam menghapus dosa-dosa. Rasulullah SAW pernah bersabda “Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api. (HR. At-Tirmidzi). 3. Sedekah Melipatgandakan Pahala Sedekah memberikan banyak keistimewaan kepada pelakunya, salah satu diantaranya adalah Allah SWT akan memberikan pahala yang banyak untuk orang yang bersedekah. Allah SWT berfiman, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18) Itulah beberapa keistimewaan sedekah. Begitu banyak nikmat Allah dalam bersedekah, semoga kita termasuk ke dalam orang orang yang diringankan dalam melakukan ibadah istimewa ini. Aamiin.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
MENGENAL 8 ASNAF ZAKAT
Zakat merupakan salah satu konsep penting dalam Islam yang mengacu pada kewajiban memberikan sebagian harta yang dimiliki kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan. Zakat merupakan salah satu dari lima rukun yang memiliki peran sosial dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Zakat juga menjadi satu cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu kelompok orang-orang yang kurang beruntung. Zakat harus didistribusikan secara tepat kepada kelompok-kelompok tertentu yang terikat dalam istilah Asnaf Zakat. Asnaf zakat merujuk pada golongan atau kategori penerima zakat di dalam Islam. Berikut ini 8 golongan yang memiliki hak dalam menerima zakat: 1. Fakir Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan. 2. Miskin Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir. 3. Amil Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya. 4. Mualaf Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain. 5. Riqab Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. Tujuan pemberian zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan. 6. Gharim Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan. 7. Fisabilillah Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah. Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren. 8. Ibnu Sabil Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat. Nah, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Semua golongan memiliki urgensi masing-masing terhadap zakat. Golongan-golongan tersebut tentu akan menyesuaikan dengan perkembangan zaman, sehingga pendistribusi zakat dapat tersampaikan kepada pihak yang tepat dan benar-benar membutuhkan. Yuk tepat waktu dalam membayar zakat! Sebagai tabungan di akhirat.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
ISTILAH ISTILAH DALAM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial-ekonomi. Dalam praktiknya, zakat diatur baik oleh syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu dasar hukum zakat di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menyatakan bahwa zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Allah SWt berfirman dalam QS. At Taubah ayat 103 yang artinya; "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menyucikan dan membersihkan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Agar pemahaman tentang zakat lebih mendalam, berikut adalah beberapa istilah penting yang sering digunakan dalam pembahasan zakat: 1. Zakat Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan sebagian harta tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat terbagi menjadi dua jenis utama: · Zakat Fitrah → dikeluarkan menjelang Idulfitri, sebagai pembersih jiwa dan penutup kekurangan puasa. · Zakat Mal → zakat harta yang dikeluarkan dari kekayaan tertentu seperti emas, perak, uang, hasil pertanian, ternak, dan perdagangan. 2. Muzakki Muzakki adalah orang atau badan usaha yang berkewajiban membayar zakat karena telah memenuhi syarat, seperti: · Beragama Islam · Merdeka · Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimal) · Harta tersebut telah dimiliki selama haul (1 tahun hijriah, untuk zakat mal) 3. Mustahik Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 60), terdapat 8 golongan penerima zakat: 1. Fakir 2. Miskin 3. Amil zakat 4. Mualaf 5. Riqab (hamba sahaya) 6. Gharim (orang berutang untuk kebutuhan halal) 7. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) 8. Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal) 4. Nisab Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat. Besarnya nisab berbeda-beda sesuai jenis harta, misalnya: · Emas: 85 gram · Perak: 595 gram · Pertanian: 653 kg gabah kering giling (setara ±520 kg beras) 5. Haul Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama 1 tahun hijriah yang menjadi syarat wajib zakat untuk jenis zakat tertentu seperti emas, perak, uang, dan perdagangan. Zakat pertanian dan hasil tambang tidak memerlukan haul. 6. Amil Amil adalah pihak yang bertugas mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh: · Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) → dibentuk oleh pemerintah. · Lembaga Amil Zakat (LAZ) → dibentuk oleh masyarakat dan harus mendapat izin dari pemerintah. 7. Zakat Fitrah Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri, baik dewasa maupun anak-anak, dengan ukuran setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras/makanan pokok. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa Ramadhan. 8. Zakat Mal Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta tertentu yang dimiliki dan memenuhi syarat nisab dan haul, seperti: · Emas, perak, dan logam mulia · Uang tunai dan tabungan · Hasil pertanian · Hasil perdagangan · Hasil tambang dan laut · Investasi dan pendapatan 9. UPZ Unit Pengumpul Zakat, satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
ARTIKEL15/08/2025 | Admin
ZAKAT
ZAKAT
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: 1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; 2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya; 3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang; 4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; 5. Harta tersebut melewati haul; dan 6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut: 1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi: 1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. 3. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. 4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. 5. Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. 6. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. 7. Zakat perindustrian Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa. 8. Zakat pendapatan dan jasa Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan. 9. Zakat rikaz Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%. Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah: 1. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. 2. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz. Sedangkan untuk syarat zakat fitrah sebagai berikut: 1. Beragama Islam 2. Hidup pada saat bulan ramadhan; 3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri; (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT FITRAH
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim) Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah Beras premium / Kg : Rp 15.000,- ,dalam bentuk uang : Rp 41.250,-. Sementara untuk Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 37.250,- BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik yang membutuhkan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. (Sumber SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Purbalingga ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah, Hadist Riwayat Bukhari Muslim, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT MAAL
ZAKAT MAAL
Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi: Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya; Zakat atas aset perdagangan; Zakat atas hewan ternak; Zakat atas hasil pertanian; Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan; Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut; Zakat atas hasil penyewaan asset; Zakat atas hasil jasa profesi; Zakat atas hasil saham dan obligasi. Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi; Emas, perak, dan logam mulia lainnya; Uang dan surat berharga lainnya; Perniagaan Pertanian, perkebunan, dan kehutanan; Peternakan dan perikanan Pertambangan Perindustrian Pendapatan dan jasa; dan Rikaz Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut: Kepemilikan penuh Harta halal dan diperoleh secara halal Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan) Mencukupi nishab Bebas dari hutang Mencapai haul Atau dapat ditunaikan saat panen Anda dapat menunaikan zakat maal ke BAZNAS Kabupaten Purbalingga
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
ZAKAT PENGHASILAN
ZAKAT PENGHASILAN
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan Zakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Nishab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)/tahun atau Rp4.958.333 (empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)/bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Nishab Zakat Penghasilan 85 gram emas Kadar Zakat Penghasilan 2,5% Haul 1 tahun Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp700.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp59.500.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening: BSI 7091744249 BNI 79.8888.79.84 a.n. BAZNAS Kab. Purbalingga Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui layanan Zakat Online BAZNAS disini. (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
FIDYAH
FIDYAH
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184. ”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184) Adapun kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya: Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter). Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa). Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar). Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. Berdasarkan SE bersama Kepala Kantor Kemenag Purbalingga, Ketua BAZNAS, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, Ketua PCNU, dan Ketua PC LDII Kabupaten Purbalingga No. 69 Tahun 2025 tentang ketentuan zakat fitrah dan fidyah tahun 1446 H/2025 M, fidyah untuk wilayah Purbalingga adalah Kadar : 1/2 Sha’ (1,35 Kg) makanan pokok/beras per hari, beras premium / Kg : Rp 15.000,-, dalam bentuk uang : Rp 20.000,-. Beras medium / Kg : Rp 13.500,-, dalam bentuk uang : Rp 18.225,-. Tunaikan fidyah anda ke BAZNAS Kabuapten Purbalingga
ARTIKEL13/08/2025 | Admin
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Purbalingga.

Lihat Daftar Rekening →